Foto: Yaqut Cholil didakwa rugikan negara ratusan miliar

  • Rabu, 12 Agustus 2026 11:54

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan borgol usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Berita Terkait