Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Triwisaksana tetap berpandangan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor  dengan plat nomor (ganjil-genap) akan mengurangi polusi kendati ada wacana taksi dalam jaringan (daring) akan dikecualikan.

"Jelas ga-ge kurangi polusi karena yang dikenakan adalah jalur padat. Diharapkan setengah periode (perjalanan) masyarakat gunakan alternatif lain transportasi umum atau berjalan, karena sebagian besar asal polusi dari kendaraan," ujar Triwisaksana di DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Kebijakan ganjil-genap tetap diyakini politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meski wacana pengecualian taksi daring untuk kena ganjil-genap sedang dibahas dengan alasan jumlah yang tidak banyak.

"Jumlahnya kan tidak banyak, mungkin gak sampai lima persen dari jumlah kendaraan bermotor. Dan itu roda ekonomi yang musti dilindungi seperti motor, kendaraan online tadi, jadi tepat mengecualikan taksi online," kata Triwisaksana.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperluas wilayah yang kena peraturan ganjil-genap menjadi 25 ruas jalan se-DKI Jakarta (tambah 16 ruas) pada Rabu (7/8) lalu.

Kendati diperluas, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan pengecualian pada 13 jenis kendaraan yakni sepeda motor, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas (akan dipasang stiker khusus), pemadam kebakaran dan angkutan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM dan BBG.

Selain itu kendaraan pimpinan tinggi negara (presiden, wakil presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, KY dan BPK).

Selanjutnya adalah kendaraan operasional berplat dinas kantor pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara serta kendaraan yang tujuannya ingin memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Terakhir adalah kendaraan untuk kepentingan khusus yang dalam konteks kendaraan ini dilakukan pengawasan oleh Kepolisian seperti mobil pengangkut uang.

Sementara pada Senin (12/8) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bakal mempertimbangkan taksi daring terbebas dari kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor (ganjil genap). Taksi daring memakai plat nomor hitam, yang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi bukan untuk angkutan umum yang memakai plat kuning.

Anies menyebut bahwa wacana itu sudah dibicarakan dengan pihak penyedia jasa transportasi daring dan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada pekan sebelumnya, dan direncanakan akan ada penanda khusus.

Rencananya, tanda itu akan dibuat pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tanda bagi taksi daring yang akan dibebaskan dalam kebijakan ganjil genap mengingat saat ini pelat nomor taksi daring masih berwarna hitam, sama seperti mobil pribadi pada umumnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019