Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum pada Kamis (15/8) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai dari perkembangan kasus jual-beli Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga RUU Pertahanan.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

Polisi tangkap tersangka jual beli NIK dan KK

Polisi di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap tersangka penjual data kependudukan dan rekening melalui situs dan aplikasi perpesanan berinisial C (32).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia Komisaris Besar Polisi Asep Syafruddin dalam konferensi pers di Kantor Kepolisian Indonesia, Jakarta, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (6/8) di Depok, Jawa Barat.

Selengkapnya di sini

Polisi: Data NIK diperjualbelikan bukan dari Dukcapil

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan tersangka C (32) yang memperjualbelikan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mendapatkan data itu dengan membobol sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

"Hasil keterangan tersangka itu tidak didapatkan bahwa yang bersangkutan mendapatkan dari hasil intercept terhadap sistem yang ada di Dukcapil," tutur Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

Dirjen: pekerjakan pegawai berintegritas cegah jual beli data

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengharapkan semua lembaga yang menyimpan data pribadi masyarakat mempekerjakan pegawai berintegritas untuk mencegah terjadinya jual beli data.

"Lembaga yang menyimpan data pribadi harus menjaga SOP dan berintegritas serta menempatkan pegawai berintegritas sehingga data tidak diambil untuk kepentingan yang lain dan diperjualbelikan," kata Zudan dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

RUU Pertanahan dinilai bertentangan dengan keinginan Presiden

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan yang tengah dibahas DPR RI dan Pemerintah dinilai bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menarik investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo mengatakan hal itu, di Jakarta, Kamis, menanggapi wacana pro-kontra RUU Pertanahan yang pembahasannya akan diselesaikan pada DPR RI periode saat ini atau ditunda hingga periode berikutnya.

Selengkapnya di sini:

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019