Kapasitas Lapas dan Rutan hanya cukup menampung 2.505 orang, sementara warga binaan yang terdata mencapai 4.632 orang atau kelebihan kapasitas sebesar 85 persen
Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau, Zaeroji menyampaikan kondisi Lapas dan Rutan yang ada di daerah itu saat ini mengalami kelebihan kapasitas tahanan.

"Kapasitas Lapas dan Rutan hanya cukup menampung 2.505 orang, sementara warga binaan yang terdata mencapai 4.632 orang atau kelebihan kapasitas sebesar 85 persen," kata Zaeroji, di Tanjungpinang, Minggu (18/8).

Zaeroji berencana ke depan akan melaksanakan sejumlah program kerja, antara lain peningkatan status Rutan Karimun dan pembangunan lembaga pembina khusus anak di Tanjungpinang.

“Pembinaan warga binaan akan berhasil dan berdaya guna dikarenakan faktor antara lain petugas, warga binaan itu sendiri serta masyarakat,” kata Zaeroji.

Baca juga: Hari Kemerdekaan 5.648 warga binaan Sulsel dapat remisi

Sementara itu, Plt Gubernur Kepulauan Riau, pada pemberian remisi narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Minggu (18/8), mengatakan, kondisi Lapas dan Rutan yang saat ini terus mengalami kelebihan kapasitas, tentu menjadi permasalahan dan menjadi alasan pembenar untuk dapat terjadinya beragam penyimpangan seperti pengendalian narkoba, pungli, penggunaan ponsel di area lapas dan rutan.

“Maka langkah dan upaya harus terus dilakukan dalam membenahi dan menyelesaikan permasalahan ini dengan program-program yang strategis,” ujar Isdianto.

Menyikapi kelebihan kapasitas tersebut, kata Isdianto, patutnya harus dipandang ke arah yang lebih positif.

Menurut dia, hal itu patut dijadikan modal utama dalam membentuk SDM yang unggul sesuai dengan tema hari kemerdekaan tahun 2019 ini.

“Diharapkan jajaran Rutan dan Lapas dapat menjadi institusi yang mampu menyiapkan masyarakat yang tangguh, berketerampilan, berproduktifitas tinggi dan dapat bersaing,” kata Isdianto.

Baca juga: 845 Napi Bollangi Gowa dapat remisi pada HUT Ke-74 RI
Baca juga: 565 napi LP Kedungpane peroleh remisi kemerdekaan


Pewarta: Ogen
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019