Jakarta (ANTARA) - Pemblokiran layanan data di Papua dan Papua Barat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk sementara waktu, dilakukan demi menjaga keamanan nasional.

"Itu merupakan strategi Kemkominfo bersama stakeholder lain untuk menjaga keamanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pertimbangan pemblokiran layanan data dimaksudkan agar mencegah penyebaran hoaks dan provokasi melalui media sosial.

"Sehingga tidak mudah orang-orang yang punya niat tidak baik menyebarkan berita hoaks, hasutan melalui media sosial," katanya.

Polisi menduga demonstrasi berujung ricuh di sejumlah daerah di Papua Barat dan Papua, pekan ini, karena warga tersulut emosi lantaran melihat video bernuansa provokasi yang tersebar di media sosial.

Baca juga: Aktivitas warga di Biak Numfor normal
Baca juga: Kapolres Merauke imbau warga tidak terprovokasi demonstrasi anarkis
Baca juga: Kapolda: situasi kamtibmas di Papua aman dan kondusif


Awalnya demonstrasi berujung kericuhan terjadi di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8). Sejumlah jalan diblokir mahasiswa dan masyarakat dengan cara membakar ban kendaraan.

Mereka juga merusak sejumlah fasilitas umum serta membakar Gedung DPRD Papua Barat.

Di Jayapura, Papua, massa turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi.

Kemudian unjuk rasa juga terjadi di Sorong, Papua Barat, yang berujung pada perusakan fasilitas publik. Dalah satunya perusakan kaca di Bandara Domine Eduard Osok.

Selanjutnya terjadi aksi massa di Fakfak, Papua Barat, pada Rabu (21/8) yang berujung pada pembakaran sebuah pasar. Aksi massa juga terjadi di Timika, Papua, yang berujung massa melempari batu ke Gedung DPRD Mimika.

Para pendemo tersebut memprotes tindakan persekusi dan rasisme yang diduga dilakukan oleh organisasi masyarakat dan oknum aparat terhadap para mahasiswa asal Papua di Malang dan Surabaya, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu 17 Agustus 2017. 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019