Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Erbagtyo Rohan menyebutkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta secara institusional tidak bermasalah terkait kasus dugaan suap yang menjerat jaksa Eka Safitra.

"TP4D secara institusional, secara instrumen tidak ada permasalahan," kata Erbagtyo Rohan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

Baca juga: Kejati DIY ajukan pemberhentian sementara untuk Jaksa Eka

Menyusul kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta itu, Erbagtyo mengatakan pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap empat anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta lainnya.

"Kebetulan yang dampingi kegiatan yang kemarin dijadikan objek penyidikan oleh KPK itu ada lima orang anggota TP4D, empat sudah saya klarifikasi tidak ada yang terlibat," kata Erbagtyo.

Baca juga: Kejati DIY sebut kasus OTT jaksa murni karena perbuatan pribadi

Seperti diketahui, proyek rehabilitasi saluran air hujan tersebut dikawal oleh tim TP4D yang terdiri lima orang dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota Tim TP4D ini adalah Eka Safitra selaku jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

"Anda bisa lihat tindakan yang dilakukan KPK hanya menetapkan dua oknum jaksa dan oknum pengusaha yang dari Solo itu. Dari pihak Pemkot Yogyakarta, BPK, maupun Pokjanya ULP kan tidak dijadikan tersangka karena ulah dua oknum (jaksa) ini dengan oknum pengusaha Solo. Jadi itu tindakan pribadi," kata dia.

Terhadap jaksa Eka, Kajati DIY telah mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara secara tidak hormat kepada Kejaksaan Agung. Hal itu menyusul telah ditetapkannya jaksa tersebut sebagai tersangka kasus suap dan telah ditahan oleh KPK.

Menurut Erbagtyo, surat pengajuan pemberhentian sementara jaksa Eka sebagai ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta telah dilayangkan ke Kejasaan Agung sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Keputusan pemberhentian itu akan melalui pemeriksaan internal di kejaksaan.

"Kalau bersangkutan menurut hasil pemeriksaan internal kejaksaan dia dinyatakan memang terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan kalau bersangkutan diberhentikan ya kita harus melaksanakan," kata dia.

Sementara itu, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X berharap munculnya kasus dugaan suap yang melibatkan salah satu jaksa anggota TP4D Kejari Yogyakarta tidak kembali terulang. "Harapan saya sekali sudah tidak ada lagi," kata dia.

Menurut Sultan, kasus tersebut berkaitan dengan perbuatan oknum sehingga tidak bisa dikaitkan dengan evaluasi ketugasan TP4D secara menyeluruh.

"Ya melihat kasusnya saya kira. Kalau saya tidak mesti semua sama. Persoalan di satu wilayah berbeda dengan yang lain. Ini kan menyangkut masalah oknum. Pengertian evaluasi, evaluasi apa," kata Sultan saat ditanya terkait perlu tidaknya evaluasi terhadap TP4D.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Tiga tersangka tersebut Yuhan Ana Kusuma selaku Direktur Manira Artha Mandiri, Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan Satriawan Sulaksono jaksa di Kejari Surakarta.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019