Ya betul, ada empat warga negara Australia yang dideportasi terkait dugaan aksi unjuk rasa tersebut, ujar Sam Fernando
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan bahwa Kantor Imigrasi Sorong telah mendeportasi empat warga negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa di depan Wali Kota Sorong.

"Ya betul, ada empat warga negara Australia yang dideportasi terkait dugaan aksi unjuk rasa tersebut," ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Wali Kota Sorong tersebut, dikatakan Sam, bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua.

Adapun empat warga negara Australia yang dideportasi adalah Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Baca juga: Papua Terkini - Kapolri dalami keterlibatan asing dalam ricuh Papua

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri gelar pertemuan tertutup dengan tokoh Papua

Baca juga: Kapolri harapkan semua pihak komitmen jaga keamanan di Papua


"Proses deportasi keempat WN Australia itu dilakukan hari ini (Senin, 2/9) melalui Bandar Udara Domine Eduard Osok Kota Sorong," kata Sam.

Keempat warga negara Australia tersebut, menurut Sam, akan diterbangkan menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.

"Seluruh WNA selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF44, kecuali Davidson Cheryl Melinda akan berangkat ke Australia pada 4 September 2019, menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA," ujar Sam.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019