Palembang (ANTARA) - Pencatut nama Kapolri yang berstatus terdakwa kasus penipuan dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menipu dua warga Palembang dengan modus lulus tes masuk Kepolisian.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, terdakwa penipuan, yakni Asroni (38) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 378 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Asroni agar di pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata JPU, Riski saat membacakan petikan tuntutan.

Asroni yang juga berstatus ASN Satpol PP Kabupaten Banyuasin (Sumsel) bekerjasama dengan sepupunya, yakni Bambang (buron) saat menipu korbannya yang bernama Ratih (33) dan Rani (22).

Baca juga: Waspada potensi penipuan lelang dan PO emas Antam
Baca juga: Pengusaha Indonesia kehilangan Rp4 miliar di Malaysia
Baca juga: Polda DIY tangkap dua penipu transaksi online "bodong"


Dalam dakwaan JPU disebutkan penipuan bermula saat Bambang mengetahui Rani ingin mendaftarkan diri masuk institusi Kepolisian, lalu Bambang menyuruh Asroni menemui Ratih yang merupakan kakak Rani.

Asroni mengaku sebagai Pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada Ratih. Dia menjanjikan Rani lulus seleksi Kepolisian melalui jalur khusus dengan mengatasnamakan Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Kapolda Bali Irjen Pol Bambang Irawan yang diklaim terdakwa masih keluarga.

Kemudian Ratih diminta menyetorkan uang senilai Rp450 juta kepada Asroni agar prosesnya berjalan lancar. Namun saat pengumuman kelulusan tes polisi, tidak muncul nama Reni seperti dijanjikan Asroni.

"Kami ingin tuntutan JPU lebih tinggi, sebab kami sudah rugi Rp392 juta," ujar Ratih usai persidangan.

Ia dan adiknya kecewa mendengar tuntutan JPU tersebut dan menganggapnya tidak sebanding dengan penipuan yang dilakukan terdakwa. Apalagi ia mengaku uang senilai Rp392 juta itu berasal dari pinjaman bank, menjual rumah kontrakan orang tuanya dan menjual kain songket.

"Kami juga ingin terdakwa dipecat dari ASN," kata Ratih.

Nasib terdakwa Asroni akan ditentukan pada persidangan selanjutnya, Kamis (19/9) di PN Klas I A Palembang dengan agenda putusan.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019