Bukan terkait penyebab pelanggaran lalu lintasnya, tapi kenapa dia bisa meninggal, apa penyebabnya, itu yang kita cek. Intinya apa yang menjadi pertanyaan publik, itu yang harus kita buktikan."
Mataram (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat, mengawal proses pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, terkait penanganan kasus Zainal Abidin, pelanggar lalu lintas yang diduga dianiaya hingga meninggal dunia oleh sejumlah anggota Polres Lombok Timur.

Kepala Ombudsman RI NTB Adhar Hakim di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa terkait pengawalan kasus tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda NTB melalui Irwasda Kombes Pol Agus Salim.

Baca juga: Propam Polda NTB periksa empat polisi terlibat kasus penganiayaan

Baca juga: Polisi Jambi tetapkan 41 tersangka penganiayaan Tim Satgas Karhutla

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembacokan anggota TNI


"Jadi begitu malam kejadiannya, paginya kami langsung koordinasi dengan Irwasda Polda NTB yang menyatakan sepakat untuk menyelesaikan," katanya.

Dengan dikeluarkannya pernyataan tersebut, ombudsman menaruh kepercayaan kepada Polda NTB terkait komitmennya yang akan mengungkap kasus Zainal Abidin hingga tuntas.

"Prinsipnya kami menaruh kepercayaan kepada polda, karena janjinya irwasda begitu, bahkan janji juga akan koordinasi terkait perkembangan penanganannya," ujar Adhar.

Pada dasarnya, jelas Adhar, ombudsman mendorong Polda NTB dalam menangani kasus ini hingga tuntas tanpa melihat adanya surat perjanjian damai yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pihak kepolisian dan juga keluarga Zainal Abidin.

"Kita akan terus dorong proses penanganan ini, akan kita lihat prosesnya apakah sudah memenuhi unsur-unsur penanganan internal atau tidak," ucapnya.

Meskipun demikian, Ombudsman RI NTB juga turut bekerja di lapangan dengan menerjunkan tim investigasi untuk melihat konstruksi dari permasalahan tersebut.

"Bukan terkait penyebab pelanggaran lalu lintasnya, tapi kenapa dia bisa meninggal, apa penyebabnya, itu yang kita cek. Intinya apa yang menjadi pertanyaan publik, itu yang harus kita buktikan," kata Adhar.

Munculnya kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini berawal dari giat razia yang digelar Polres Lombok Timur dalam Operasi Patuh Gatarin 2019.

Zainal menjadi salah satu pengendara roda dua yang terjaring razia polisi pada Kamis (5/9) sore itu karena tidak mengenakan helm dan dilengkapi surat berkendara.

Kelanjutan dari kasus tilang itu, Zainal bersama keponakannya, Ikhsan, pada Kamis (5/9) malam, datang ke Mapolres Lombok Timur.

Dari kedatangannya, Zainal terlibat perkelahian dengan tiga anggota Satlantas Polres Lombok Timur, yang mengakibatkan dirinya tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke RSUD dr R Soedjono, Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Namun sehari setelahnya, pihak rumah sakit menyatakan Zainal yang tak kunjung sadarkan diri sejak dibawa oleh petugas kepolisian, meninggal dunia pada Jumat (6/9) malam.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019