"Saat hendak ditangkap, pelaku yang mengetahui kedatangan petugas sempat berdalih tidak tahu dan tidak memiliki narkoba. Namun petugas menemukan narkoba seberat 1,02 gram di halaman belakang rumah.
Cianjur (ANTARA) - Lepi Rahardian Nugraha yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah selatan Cianjur, Jawa Barat berusaha membuang barang bukti ketika personel Satnarkoba Polres Cianjur menggeladah rumah kontrakannya.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana kepada wartawan, Minggu, mengatakan ditangkapnya Lepi warga Jalan Harmoni, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan peredaran narkoba.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penangkapan serta penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersangka yang sempat membuang barang bukti.

"Saat hendak ditangkap, pelaku yang mengetahui kedatangan petugas sempat berdalih tidak tahu dan tidak memiliki narkoba. Namun petugas menemukan narkoba seberat 1,02 gram di halaman belakang rumah," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur amankan ratusan kilogram ganja siap edar

Bahkan, tersangka sempat berdalih tidak pernah memiliki narkoba yang ditemukan petugas di halaman belakang rumah kontrakan tersebut, sehingga tersangka digiring ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka mengakui telah sejak lama melakukan bisnis haram tersebut dan mendapat barang dari seseorang yang saat ini sudah dikantongi identitasnya," kata Ade.
Baca juga: Jabar pengguna narkoba terbesar di Indonesia

Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut agar bisa menangkap bandar besar narkoba jenis sabu-sabu yang dipasok untuk tersangka yang tinggal di wilayah selatan Cianjur itu.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," katanya pula.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019