"Revisi UU KPK untuk memberikan kepastian hukum bagi rakyat Indonesia," kata orator dari MPD, Caca Putri di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Baca juga: Din tolak revisi UU KPK
Baca juga: Angkatan Muda Muhammadiyah Kalimantan Tengah tolak revisi UU KPK
Baca juga: Pimpinan KPK baru - Gerindra: Pimpinan KPK harus tolak revisi UU KPK
Baca juga: Ketua KPK nyatakan gerakan antikorupsi dalam kondisi mengkhawatirkan
Caca mendesak pemerintah segera mengesahkan revisi UU KPK, serta meminta mundur pimpinan lembaga antirasuah yang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo.
Terkait pembubaran wadah pegawai KPK, Caca menganggap tujuan pembentukkan wadah tersebut melanggar PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK dan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Caca menilai pengembalian mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi tidak diatur dalam UU sehingga menimbulkan antipati dari masyarakat Indonesia.
Pada aksi tersebut, kepolisian menempatkan satu unit kendaraan "watercannon" guna mengantisipasi aksi yang mengarah anarkis.
Ruas Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan di depan Gedung KPK, sempat padat merayap akibat dari aksi ratusan massa dari dua kelompok tersebut.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019