Kediri (ANTARA) - Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Kediri dan Polsek Kediri melakukan penggerebekan industri kosmetik diduga ilegal di salah satu rumah wilayah Kota Kediri, Jawa Timur, mengingat saat dimintai surat-surat tentang usaha tersebut pengelola tidak bisa menunjukkan.

"Kami amankan karena memang pemilik tidak bisa menunjukkan surat izin dari dinas terkait, jadi indikasinya ilegal," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri Nurkhamid di Kediri, Selasa.

Baca juga: Polisi panggil Olla Ramlan terkait kosmetik ilegal

Usaha yang diduga ilegal itu terletak di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kediri. Petugas masuk ke dalam rumah dan melihat banyak ember dan beberapa drum yang diduga bahan kosmestik. Selain itu, juga terdapat botol-botol yang sudah terisi benda cair yang diduga kosmetik ilegal tersebut.

Namun, pihaknya tidak ingin memberikan konfirmasi lebih dalam mengingat perkara ini ditangani petugas kepolisian. Satpol PP Kota Kediri ikut ke lokasi bangunan itu, sebab awalnya ada informasi dari tim deteksi dini.

Baca juga: Via Vallen penuhi panggilan Polda Jatim

"Jadi, awalnya ada informasi dari tim deteksi ini memberikan informasi ke kami, lalu kami tindak lanjuti. Ternyata, kegiatan itu benar. Karena ini ranah pidana, kami limpahkan ke polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Kapolsek Kota Kediri AKP Suyitno masih enggan untuk memberikan komentar terkait dengan temuan itu. Perkara itu masih dalam pemeriksaan intensif.

Baca juga: Nella Kharisma penuhi panggilan Polda Jatim

Sementara itu, selain melakukan penggerebekan rumah yang diduga menjadi industri pembuatan kosmetik ilegal, Satpol PP Kota Kediri juga melakukan pemeriksaan rumah yang dijadikan indekos. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya untuk usaha yang ilegal.

Beberapa pengelola yang didatangi misalnya di Jalan Setonobetek, Gang II Kota Kediri. Di rumah milik Ester, diketahui terdapat lima kamar, namun tidak ditemukan pelanggaran berarti. Pemilik hanya tidak bisa menunjukkan surat izin untuk indekos.

Lokasi lainnya adalah di Jalan Padang Padi, Kota Kediri. Di tempat itu, pemilik indekos Suminten mempunyai delapan kamar untuk disewakan, namun juga nihil pelanggaran. Untuk surat izin sudah lengkap.

Lokasi lainnya di Jalan Karang Anyar, Kota Kediri. Indekos milik Denok, itu ada 10 kamar. Di tempat itu ditemukan kosmetik ilegal yang saat ini sudah diamankan pihak berwajib. Sejumlah indekos di jalan itu juga diperiksa, namun tidak ada pelanggaran berat lainnya.

Petugas mengimbau pemilik indekos untuk mematuhi aturan yang berlaku, seperti surat menyurat. Selain itu, diharapkan yang indekos juga mematuhi aturan yang berlaku, tidak melakukan pelanggaran hukum.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019