Ada 152 jenis ikan predator yang dilarang masuk ke perairan Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak terkait kalau mengetahui adanya jual beli ikan predator karena jenis ikan invasif tersebut membahayakan keberlangsungan ekosistem perairan nasional terutama perikanan.

"Kami mengimbau masyarakat proaktif melaporkan ke kita, baik itu ke provinsi, dinas kabupaten/kota, atau badan karantina kalau ada jual beli ikan predator. Nanti kita musnahkan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Jafar Ismail dalam rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Ikan sejenis teri diduga diserang predator terdampar di pantai Aceh
Baca juga: Balai Karantina Surabaya musnahkan 45 ikan predator


Ia memaparkan, karena peredaran ikan predator di perairan Indonesia membahayakan, maka pemerintah pusat dan pemda juga terus bersinergi melakukan berbagai pencegahan.

Jafar menyatakan saat ini pihaknya terus mengawasi jual beli ikan invasif, yang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41/2014, ada 152 jenis ikan predator yang dilarang masuk ke perairan Indonesia.

Salah satu jenis yang dilarang adalah buaya aligator, yang tertangkap oleh nelayan di Waduk Jatiluhur beberapa waktu lalu. Diduga ada oknum yang sengaja memelihara predator buas ini di keramba jaring apung.

Alligator merupakan ikan endemik Sungai Amazon yang berbahaya karena memangsa segala jenis ikan lainnya. Dikhawatirkan jika lepas ke perairan umum akan mengganggu habitat ikan bahkan merugikan petambak.

"Takutnya tidak terkendali oleh si pemelihara ya. Kalau sudah besar mungkin jaring ikannya dimakan, dia bisa lepas ke danau atau perairan umum. Nanti habitat ikan di sini habis," papar dia.

Berdasarkan data, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Bandung telah melakukan penyitaan ikan invasif berbahaya.

Mulai dari 12 Januari 2018 hingga 23 Agustus 2019, SKIPM Bandung telah menyita 443 ekor ikan invasif yang terdiri atas aligator, arapaima gigas, hingga piranha.

Sejak 5 Juli 2018 hingga 27 Juli 2018, SKIPM Cirebon juga telah mengamankan 35 aligator. Ikan-ikan tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diawetkan atau anestesi dan dikubur.

Sebelumnya, pengamat ekonomi perikanan dari Universitas Jenderal Soedirman  Purwokerto Teuku Junaidi mengingatkan pentingnya pengelolaan sumber daya ikan guna mewujudkan sektor perikanan yang berkelanjutan.

Baca juga: BKIPM Jambi musnahkan 14 ekor ikan aligator

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019