"Selain delik penganiayaan, pelaku dalam kasus penganiayaan wartawan di Makassar itu, juga dapat dikenakan Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999," kata Erdianto Effendi,.
Kota Pekanbaru (ANTARA) - Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau Dr Erdianto Effendi mengatakan, pemukulan dalam unjuk rasa termasuk dalam tindak pidana penganiayaan khususnya kepada wartawan, maka pelakunya dapat diproses hukum.

"Selain delik penganiayaan, pelaku dalam kasus penganiayaan wartawan di Makassar itu, juga dapat dikenakan Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999," kata Erdianto Effendi, di Pekanbaru, Kamis.

Tanggapan tersebut disampaikannya terkait wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Muh Darwin Fathir menjadi salah seorang korban kekerasan dari oknum aparat keamanan saat meliput demo mahasiswa di Makassar, Selasa (24/9).
Baca juga: Demo anarkis Wamena, puluhan dokter minta dievakuasi

Menurut Erdianto, dalam UU Pers itu khususnya pasal 18 menyebutkan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis, maka diancam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, katanya, mahasiswa yang unjuk rasa juga harus diperlakukan menurut standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan aparat kepolisian tidak boleh melakukan pemukulan.

"Jika ada tindakan anarkis dari mahasiswa, polisi dapat memproses hukum, tidak dengan balas memukul," katanya pula.
Baca juga: Demo anarkis, 200 pelajar digelandang ke Polda Metro Jaya

Ia menekankan, penegakan hukum boleh, tetapi tidak dengan cara yang melanggar hukum, dan tindakan menyalahi prosedur oleh aparat kepolisian dalam mengatasi unjuk rasa tidak dapat disebut membela diri.
Baca juga: Mahasiswa anarkis dan coret-coret gedung DPRD Sumbar

Pewarta: Frislidia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019