Kami harapkan bisa diperjualbelikan dalam bentuk ETP, mungkin 2020. Kalau sekarang over the counter
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengemukakan bahwa Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI016 akan dapat diperdagangkan melalui sistem Electronic Trading Platform (ETP) pada 2020 mendatang.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Loto Srinaita Ginting di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa melalui sistem Electronic Trading Platform akan memberikan transparansi dalam pembentukan harga di pasar.

"Kami harapkan bisa diperjualbelikan dalam bentuk ETP, mungkin 2020. Kalau sekarang over the counter," ujar Loto usai peluncuran ORI016.

Saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk merealisasikan rencana itu. "Kita terus koordinasi dengan OJK dan BEI," ucapnya.

Kendati demikian, ia berharap investor pemegang ORI016 nantinya dapat memegang instrumen investasi itu hingga jatuh tempo mengingat imbal hasil yang ditawarkan cukup positif.

Dalam kesempatan itu, Loto juga mengatakan bahwa ORI016 menawarkan kupon sebesar 6,80 persen per tahun hingga jatuh tempo pada 15 Oktober 2022 mendatang.

Ia menilai kupon yang ditawarkan itu masih tetap menarik bagi investor. Pasalnya, imbal hasil dari instrumen investasi yang ditawarkan itu masih lebih tinggi dari rata-rata suku bunga perbankan.

"Selain kupon menarik, produk ORI ini juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder," ucap Loto Srinaita. Selain itu, lanjut dia, investasi dalam ORI016 juga dijamin oleh negara sehingga investor tidak perlu khawatir gagal bayar pokok maupun kuponnya.

Ia mengharapkan masyarakat tidak melepas kesempatan ini untuk memiliki ORI016 lantaran pemerintah melarang warga negara asing (WNA) untuk memiliki ORI.

"ORI bisa dijual kepada siapa saja asal jangan asing. Asing akan diminta jual paksa jika memilikinya," kata Loto Srinaita Ginting.

Baca juga: Pemerintah luncurkan ORI016 yang bisa dibeli secara daring

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019