Jakarta (ANTARA) - Muhtar Ependy yang merupakan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar didakwa menerima suap sejumlah Rp16,427 miliar dan 816.700 dolar AS terkait sengketa Pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Terdakwa Muhtar Ependy bersama-sama dengan M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi menerima hadiah berpa uang sejumlah sekira Rp16,427 miliar dan 316.700 dolar AS dari Romi Herton terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang dan 500 ribu dolar AS dari Budi Antoni Aljufri terkait keberatan Pilkada Kabupaten Empat Lawang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Pemberian uang tersebut dimulai dengan pelaksanaan Pilkada Kota Palembang yang diikuti tiga pasang calon, yaitu Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut satu), Romi Herton-Harno Joyo (nomor urut dua) dan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut tiga) pada 7 April 2013.

Berdasarkan hasil perhitungan KPU kota Palembang, pemenang dari pilkada tersebut adalah pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan suara 316.923 yang hanya berselisih 8 suara dengan pasangan Romi Herton-Harno Joyo yang mendapatkan suara 316.915.

Romi dan pasangannya lalu mengajukan keberatan ke MK dan Akil Mochtar ditetapkan menjadi ketua panel bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Baca juga: KPK akan serahkan barang rampasan Akil Mochtar pada KPKNL Pontianak

Romi kemudian meminta tolong kepada orang dekat Akil, yaitu Muhtar Ependy. Selanjutnya Muhtar Ependy menyampakan permintaan Romi kepada Akil yang dijawab Akil agar Romi menyiapkan sejumlah uang dan disanggupi oleh Romi.

Uang diberikan secara bertahap, yaitu pada 13 Mei 2013, Romi Herton melalui Masyito menyerahkan uang sebesar Rp11,395 miliar, 316.700 dolar AS dan Rp32 juta kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta,, sedangkan sisanya Rp5 miliar akan diserahkan setelah permohonan kebaratan atas hasil Pilkada Kota Palembang diputus MK.

Uang sebesar 316.700 dolar AS tersebut oleh Muhtar Ependy pada 18 Mei 2013 diserahkan ke Akil Mochtar di rumah Akil di Pancoran dan diterima Daryono dengan perintah agar ditukarkan ke mata uang rupiah dan ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat.

Pada putusan sengketa Pilkada Kota Palembang pada 20 Mei 2013 Akil Mochtar membatalkan hasil perhitungan suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dan mengoreksi perolehan suara yaitu pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania mendapat suara 316.896, sedangkan pasangan Romi Herton-Harno Joyo mendapatkan suara 316.919 sehingga Romi pun memenangkan Pilkada Kota Palembang tersebut.

Selanjutnya pada 20 Mei 2013 Muhtar juga menyuruh Iwan Sutaryadi mengtransfer uang Rp3,866 miliar ke Akil melalui rekening CV Ratu Samagat.

Beberapa hari setelah putusan, Muhtar menemui Romi di kota Palembang dan menerima sisa Rp2,5 miliar, sedangkan sisanya diminta untuk dikirim ke PT Promic Internasional atas nama istri Muhtar, Lia Tri Tirtasari.

"Selanjutnya sisa uang yang diterima tedakwa dari Romi Herton terkait perkara Pilkada Kota Palembang di MK sejumlah Rp12,56 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa," ungkap jaksa Iskandar.

Sedangkan terkait penerimaan hadiah dari Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni berawal dari gugatan pilkada yang diajukan oleh Bupati Empat Lawang Petahana Budi Antoni Aljufri dan pasangannya Syahril Hanafiah ke MK pada 17 Juni 2013 karena kalah dari pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi.

Gugatan itu kemudian ditangani oleh Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota hakim panel bersama Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai hakim anggota.

Dalam sidang pertama pada 25 Juni 2013, Budi dihubungi Muhtar Ependy yang mengaku sebagai konsultan pilkada dan punya hubungan dekat dengan Akil Mochtar. Dalam dua kali pertemuan keduanya, Muhtar pun menjanjikan bahwa Budi pasti akan menang karena akan dibantu oleh Akil Mochtar.

Lewat Muhtar, Akil meminta uang sejumlah "10 mpek-mpek" yang maksudnya adalah Rp10 miliar. Uang akan diserahkan melalui Wakil Pimpinan Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta benama Iwan Sutaryadi. Atas permintaan Muhtar itu, Budi menyetujuinya dan menyampaikan bahwa akan mengantarkan uang tersebut adalah Suzana Budi Antoni.

Uang Rp10 miliar diberikan kepada Iwan pada 5 Juli 2013 melalui Suzana dalam dua koper di Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta.

Pada 8 Juli 2013, sebelum putusan sela diucapkan oleh Akil, Budi diberitahu oleh Muhtar bahwa putusan sela akan dibacakan berisi penghitunngan ualng kotak suara 38 TPS di 10 desa pada Kecamatan Muara Pinang.

Namun beberapa hari kemudian, Muhtar menyampaikan permintaan Akil kepada Budi Antoni Aljufri bahwa Akil Mochtar meminta tambahan uang sebesar Rp5 miliar.

Kemudian Budi Antoni Aljufri meminta Suzana Budi Antoni untuk memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp5 miliar kepada Muhtar Ependy danmeminta bantuan Fauzi untuk menyerhakan uang tersebut kepada Muhtar dengan cara dititipkanke Iwan Sutaryadi.

Muhtar pun mengambil uang itu pada 17 Juli 2013 yang terbungkus dalam kardus dan diserahkan ke Akil Mohtar di di rumah dinas Ketua MK RI Jl. Widya Chandra III Nomor 7 Jakarta Selatan sedangkan sisanya sebesar Rp5 miliar disetorkan oleh Iwan secara bertahap ke rekening tabungan Muhtar Ependy.

Hasilnya, pada 31 Juli 2015, Akil membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dan menjadikan pasangan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah memenangi pilkada dengan mendapat 63.027 suara.

Atas perbuatan tersebut, Muhtar didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Muhtar didakwa melakukan pencucian uang, yaitu dengan menitipkan uang keseluruhan Rp21,427 miliar dan 816.700 dolar AS kepada Iwan Sutaryadi, menempatkan uang sejumlah Rp4 miliar di BPD Kalbar, mentransfer uang sejumlah Rp3,866 miliar dari rekening di BPD Kalbar ke rekening CV Ratu Samagat.

Selanjutnya menempatkan uang keseluruhan berjumlah Rp11,093 miliar, mentransfer uagn seluruhnya berjumlah Rp7,38 miliar, membelanjakan atau membayarkan bahan baju hyget 5 juta pieces dengan harga Rp500 juta, pembelian kendaraan bermotor roda empat sejumlah 25 unit, kendaraan bermotor roda dua sejumlah 31 unit seharga Rp5,326 miliar.

Kemudian pembelian tanah di kabupaten Bengkayang seharga Rp1,2 miliar tanah di Sukabumi Rp50 juta, tanah dan bangunan di Kemayoran Rp1,35 miliar, 1 bangunan di Cempaka Putih senilai Rp3,5 miliar dan tanah di Kebumen senilai Rp217 juta dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu Rp1 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Muhtar diancam pidana Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junvto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Muhtar Ependy adalah terpidana sejak 5 Maret 2015 yang sedang menjalani vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan karena dinyatakan terbukti bersalah mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan dan persidangan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang Akil Mochtar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019