Jakarta (ANTARA) - Kasus penganiayaan hakim dengan terdakwa Desrizal Chaniago mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum P. Permana
membacakan dua dakwaan alternatif dalam sidang di Ruang Kusuma Admaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa membacakan kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan Desrizal ketika menjalankan tugasnya sebagai pengacara dalam kasus sidang perdata.

Persidangan itu berujung penganiayaan terhadap saksi Sunarso dan Duta Baskara yang merupakan ketua majelis hakim dan anggota majelis saat itu, Kamis (18/7).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP," ujar Permana dalam pembacaan dakwaan terhadap Desrizal Chaniago.

Baca juga: Alasan Hamdan Zoelva tangani kasus terdakwa pemukul hakim
Baca juga: Hamdan Zoelva tangani kasus terdakwa pemukul hakim


Dengan kronologi kejadian yang sama, JPU kemudian membacakan dakwaan alternatif kedua, yaitu pasal 212 KUHP.

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan Desrizal menyebabkan luka di dahi kiri Sunarso dan luka memar di lengan Duta Baskoro. Keduanya menjadi korban dalam penganiayaan hakim itu.

Pelanggaran pidana yang dilakukan didakwakan dengan Padal 351 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"

Sedangkan pasal alternatif lainnya, yaitu Pasal 212 KUHP mengenai kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Dalam pasal tersebut terdakwa dapat mendapat hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda Rp4.500.

Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Desrizal Chaniago mengajukan keberatan dan akan menyampaikan pembacaan eksepsi pada sidang selanjutnya, Selasa (15/10).

Desrizal Chaniago sebagai terdakwa tidak mengajukan eksepsi pada kasus ini. Ia sepenuhnya telah menyerahkan kasus ini pada kuasa hukumnya.

"Ia menyerahkan semuanya ke kita penasihat hukumnya," kata penasihat hukum Desrizal Chaniago, Atmajaya Salim usai persidangan.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019