Karena ini menyangkut meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah seorang pegawai kepolisian kehutanan
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur membenarkan adanya kasus petugas polisi khusus hutan (Polsushut) menembak mati seorang terduga pelaku pembalakan hutan yang beraksi di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi di Surabaya, Selasa, mengatakan kasus tembak mati terhadap terduga pelaku pembalakan hutan berinisial AR saat ini telah diambil alih Polda.

"Karena ini menyangkut meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah seorang pegawai kepolisian kehutanan," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim tangkap pelaku pembalakan liar

Saat ini, kata dia, Polsushut yang melakukan penembakan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim di Surabaya.

Penyelidikan dimaksudkan untuk memastikan apakah penembakan tersebut dilakukan lantaran membela diri atau sengaja.

"Sedang menyelidiki apakah penembakan itu dilakukan karena overmacht atau keadaan memaksa, yaitu petugas mengambil langkah membela diri. Atau apakah penembakan ini dilakukan karena yang bersangkutan sengaja menembak," ucapnya.

Baca juga: Polhut limpahkan berkas enam tersangka pembalakan liar Hutan Sumbawa

Barung menegaskan yang bersangkutan memang polisi hutan yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap hutan dan dilengkapi senjata api untuk melakukan tugasnya.

Kendati demikian, jika petugas Polsushut terbukti sengaja melakukan penembakan dan menewaskan seseorang maka ada ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang meskipun yang ditembak melakukan pencurian.

"Ini kan tidak sebanding dengan yang terjadi di lapangan. Semua formulasi itu tentunya akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian karena baru sehari diambil di Polda," tuturnya.

Baca juga: Polisi tangkap dua pembalak liar hutan lindung

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019