Bandarlampung (ANTARA) -
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang sitaan milik negara berupa minuman keras, tembakau rokok, tembakau iris, dan tembakau rokok elektrik senilai Rp7 miliar.

"Barang yang kita musnahkan ini merupakan barang yang tidak dilengkapi pita cukai," kata Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Sumbagbar, Zaki Firmansyah di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan, pemusnahan tembakau rokok elektrik atau vape tersebut merupakan objek cukai terbaru.

"Dari Rp7 miliar keseluruhan yang dimusnahkan, potensi kerugian negara mencapai Rp4 miliar, seperti rokok ilegal 10.100.406 batang, minuman keras 149,4 liter, tembakau iris 300 ribu gram, dan tembakau elektrik sebanyak 5,11 liter," kata dia.

Baca juga: Bea Cukai musnahkan jutaan barang ilegal yang disita

Dia menambahkan bahwa pemusnahan itu tidak seluruhnya hasil dari penindakan dan penyidikan yang dilakukan, melainkan merupakan tindak lanjut eksekusi kejaksaan bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang berkekuatan hukum tetap.

"Barang ini kita musnahkan agar tidak dapat dikonsumsi lagi," kata dia lagi.

Pemusnahan barang ilegal senilai Rp7 miliar tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas dengan alat berat.

Baca juga: Bea Cukai Lampung musnahkan 50 "sextoy" impor
 

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019