Saya mengapresiasi teman-teman komisioner KPK mencari celah tetap bekerja semaksimal mungkin, misalnya, dewan pengawas belum ada diambil alih oleh komisioner sekalipun ini sangat berpotensi kelak akan diajukan gugatan
Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai perubahan UU KPK.

"Intinya, tadi kami berdiskusi saja karena seperti kita tahu UU-nya sudah berlaku jadi harus ada hal-hal yang diantisipasi secara kelembagaan dan juga tentu saja kami menyuarakan keprihatinan kami karena kami paham masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan itu sangat suram dengan adanya UU ini," ucap Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dalam diskusi itu, kata dia, koalisi bertukar pendapat dengan pimpinan KPK terkait langkah-langkah apa yang bisa dilakukan agar upaya pemberantasan korupsi ke depan tidak terpuruk pascaberlakunya UU KPK hasil revisi itu.

Baca juga: Advokat gugat pembentukan revisi UU KPK ke MK

"Dengan segala kesuraman itu, kami sharing kira-kira apa yang bisa barangkali dilakukan agar kita tidak benar-benar terpuruk. Mungkin teman-teman, kita semua juga belum terlalu merasakan karena baru beberapa minggu tetapi lihat saja nanti sebentar lagi begitu banyak kekalutan yang akan dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya oleh KPK tapi oleh kami semua," ucap Bivitri.

Sementara dalam kesempatan sama, praktisi hukum Saor Siagian mengapresiasi bahwa komisioner KPK tetap bekerja semaksimal mungkin meskipun UU KPK hasil revisi itu sudah berlaku.

"Saya mengapresiasi teman-teman komisioner KPK mencari celah tetap bekerja semaksimal mungkin, misalnya, dewan pengawas belum ada diambil alih oleh komisioner sekalipun ini sangat berpotensi kelak akan diajukan gugatan," ucap Saor.

Namun, ia meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK.

Baca juga: Permohonan uji materi revisi UU KPK dibahas dalam RPH

"Oleh karena dasar itu juga, melalui kesempatan ini kami minta kepada Presiden karena Presiden satu-satunya yang bertanggung jawab supaya segera dikeluarkan perppu karena itu memang kebutuhan yang sangat mendesak Kalau tidak, menurut teman-teman pimpinan di KPK, ya sudah pasti KPK ini akan lumpuh, hanya menunggu waktu saja," ujar Saor.

Sementara itu, perwakilan Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) Anita Wahid menyatakan dalam diskusi itu juga dibicarakan mengenai bagaimana masyarakat menyikapi permasalahan revisi UU KPK .
"Sebagian dari masyarakat kita memang banyak sekali yang tidak memahami apa dampak dari pasal-pasal yang ada di dalam UU tersebut. Jadi, banyak dari anggota masyarakat yang hanya melihatnya dari kacamata yang tidak mendalam begitu mengenai pasal-pasal yang ada," kata Anita.

Selain itu, ia juga menyoroti cara berpikir di masyarakat yang banyak diganggu oleh isu-isu yang tidak berhubungan dengan masalah revisi UU KPK tersebut.

"Terutama sekali karena banyak sekali distorsi dari cara berpikir di masyarakat yang banyak diganggu oleh isu-isu yang sebenarnya tidak berhubungan seperti, misalnya, isu 'Taliban' atau pun radikalisme di KPK kemudian isu bahwa ketika mengkritik pemerintah atau mendorong pemerintah untuk mengeluarkan perppu artinya adalah usaha untuk mendiskreditkan Presiden," kata putri dari Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu.

Baca juga: Pascarevisi UU, KPK ajak mahasiswa kawal tindakan koruptif

Permasalahan yang tidak relevan itu, kata dia, membuat sebagian masyarakat menjadi tidak awas terhadap isi dari pasal-pasal dari UU KPK hasil revisi.

"Sehingga teman-teman kita sebagian masyarakat kita tidak mampu melihat ini akan berdampak sangat besar terhadap pemberantasan korupsinya bukan hanya sekadar kepada KPK-nya saja. Misalnya, sekarang kita lihat bagaimana kerumitan-kerumitan yang sekarang harus dihadapi oleh KPK sendiri ketika harus mengimplementasikan UU yang baru ini padahal banyak sekali tata cara atau pelaksanaan-pelaksanaan yang belum memiliki panduannya, misalnya," kata dia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019