Jakarta (ANTARA) - Polsek Tambora, Jakarta Barat, menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 1,8 kilogram (kg) saat menggelar Operasi Cipta Kondisi.

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manosoh mengatakan 1,8 kilogram sabu ditemukan dari dua rumah dan satu apartemen dari penangkapan 14 preman dan pengedar narkoba.

"Diantara tiga paket besar ditemukan di Jalan Raya Utan Panjang dari 14 pemuda, tiga paket lagi kami amankan dari hasil pengembangan ke tersangka pengedar berinisial N," ujar Iver di Jakarta, Kamis.

Sedangkan 12 paket besar kembali kami amankan di sebuah apartemen Green Lake Sunter Jakarta Utara. "Jadi totalnya 1,8 kilogram," ujar Iver.

Baca juga: Polda Metro sita 68 kilogram sabu-sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta
Baca juga: Polisi sesalkan kurangnya pengamanan hingga narkoba masuk mal


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyatin mengatakan  penangkapan tersebut berasal dari informasi dari masyarakat akan adanya transaksi dalam jumlah besar pada Rabu (6/11).

"Berangkat dari informasi tersebut petugas kami bergerak cepat mendalami nya dan mengamankan pelaku N," ujar Supriyatin.

Saat ini tersangka N dalam pemeriksaan guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Puluhan kilo sabu ditemukan di pusat belanja
Baca juga: Polsek Tambora ringkus pengedar sabu di kamar kos

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019