Formasi disabilitas adalah dua persen dari total formasi tahun ini
Jakarta (ANTARA) -
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalokasikan kuota dua persen dalam rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jalur khusus disabilitas pada formasi 2019.
 
"Formasi disabilitas adalah dua persen dari total formasi tahun ini," kata Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono di Jakarta, Selasa siang.
 
Ambang batas atau passing grade untuk jalur khusus disabilitas adalah 260 dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) minimal 70.
 
Namun kaum disabilitas juga diperkenankan ikut dalam seleksi umum calon ASN dengan ketentuan yang disamakan dengan persyaratan formasi umum.

Baca juga: BKN sebut antusiasme pendaftar calon ASN 2019 tinggi
 
Nilai ambang batas kelulusan untuk seleksi kompetensi dasar meliputi tes wawasan kebangsaan minimal 65, tes intelegensia umum minimal 80 dan tes karakteristik pribadi minimal 126.
 
"Bila calon pelamar dari kalangan penyandang disabilitas mencoba melalui jalur umum, maka kuotanya lebih besar karena disamakan dengan yang umum," katanya.
 
Persyaratan yang diwajibkan di antaranya menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan.
 
Pelamar selanjutnya mengunggah dokumen tersebut di Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN pada laman bkn.go.id.

Baca juga: Tujuh kementerian belum pampang kebutuhan formasi calon ASN 2019
 
"Petugas dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan pelamar disabilitas yang tidak melampirkan dokumen tersebut," katanya.
 
Adalum persyaratan umum lainnya terkait usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
 
"Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar formasi dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, serta perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S3 atau doktor," katanya.

Baca juga: Pahami ini, sebelum daftar calon ASN malam nanti
 
Verifikasi persyaratan pendaftaran dilakukan dengan mengundang pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan kondisi pelamar.
 
Pelamar juga berhak mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
 
"Disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu," kata Paryono.

Baca juga: Web berpotensi "down", begini tips siasati daftar CPNS

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019