Jakarta (ANTARA News) - Satuan Cyber Crime (Kriminal Dunia Maya) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap, Afunk, seorang tersangka kasus pembobolan kartu kredit via internet. Kasat Cyber Crime AKBP Winston Tommy Watuliu di Jakarta, Senin, menyatakan, pelaku ditangkap berkat kerja sama Polda Metro Jaya, Kepolisian Singapura dan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat. Selama beraksi sejak tahun 2005, tersangka telah membobol kartu kredit hingga Rp2 miliar. "Sembilan perusahaan internasional dan bank penerbit kartu kredit menjadi korban aksi Afunk," kata Watuliu. Ia mengatakan, tersangka memanfaatkan sarana teknologi informasi dengan mencuri data-data kartu kedit milik orang lain lewat internet. Dari data-data itu, tersangka membuat kartu kredit yang kemudian dipakai untuk berbelanja di toko-toko "on liner" dan jika uji coba berhasil maka kartu akan dipakai untuk belanja berikutnya. Dalam menjalankan aksinya, Afunk menggunakan lima nama palsu yakni Chris, Cornel, Danny, Randy dan Brandon Lee, dengan menggunakan Singapura sebagai tempat tinggal fiktifnya. Sejumlah perusahaan di Amerika Serikat dilaporkan berhasil dibobolnya. Perusahaan perusahaan korban kejahatan Afunk baru mengetahui aksi kriminal setelah ada audit internal. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008