Mungkin ada yang sudah meninggal atau pindah, hanya pemerintah daerah yang tahu. Karena itu saya setuju kembali ke daerah, tuturnya
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR Zulfikar Achmad mengusulkan agar pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya penerima bantuan iuran, diserahkan kepada daerah karena pemerintah setempat yang lebih paham kondisi di wilayahnya.

"Masalah di daerah adalah yang seharusnya dapat tapi tidak dapat. Saya usulkan kembali saja ke pemerintah daerah," kata Zulfikar dalam rapat dengar pendapat umum di Jakarta, Senin.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, lebih baik pemerintah pusat menyerahkan permasalahan penerima bantuan iuran JKN kepada daerah dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengurus.

Baca juga: Menkes kumpulkan kepala dinas kesehatan daerah selesaikan fraud JKN

Menurut Zulfikar, tidak tepat bila kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikeluarkan oleh pemerintah pusat karena yang lebih memahami masyarakat di wilayah adalah pemerintah daerah.

"Mungkin ada yang sudah meninggal atau pindah, hanya pemerintah daerah yang tahu. Karena itu saya setuju kembali ke daerah," tuturnya.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Edi Wuryanto mengatakan, tidak semua pemerintah daerah memiliki paradigma yang sama soal JKN.

Baca juga: BPJS:Rp151,24 triliun digelontorkan pemerintah biayai JKN warga miskin

"Ini menjadi tugas kita bersama," ujarnya.

Sementara itu, Konsultan Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan, manfaat JKN telah diterima oleh hampir semua pihak.

Terkait permasalahan JKN, seperti defisit keuangan BPJS Kesehatan, harus disikapi secara jangka panjang dan jangka pendek.

Baca juga: Pemerintah masih upayakan seluruh masyarakat miskin masuk PBI JKN

"Penggunaan kasus-kasus di lapangan yang bukan faktor utama defisit dan kualitas layanan dapat melemahkan JKN jangka panjang dan hanya akan menimbulkan debat publik yang buang waktu," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019