Sidoarjo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur akan memasang alat perekam transaksi objek pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama dari sektor penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang memiliki kontribusi cukup besar untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten setempat.

Kepala Badan Pajak Sidoarjo, Joko Santosa di Sidoarjo, Selasa mengatakan dalam rangka menaikkan pendapatan pajak daerah di tahun 2020, Pemkab Sidoarjo akan memasang 200 alat perekam atau pemantau transaksi objek pajak daerah.

"Pemasangan 200 alat perekam transaksi dimaksudkan untuk mencegah dan mengatasi kebocoran penerimaan pajak daerah," katanya pada sosialisasi pemasangan alat perekam transaksi kepada objek pajak di Kabupaten Sidoarjo.

Ia menjelaskan, sesuai data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sidoarjo, jumlah hotel dan restoran mencapai 800-an titik.

"Tiap obyek pajak akan dipasang alat perekam transaksi, tujuannya mencegah kebocoran. Tahap pertama akan kami pasang 200 titik obyek pajak," katanya.

Badan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, kata dia, sudah bekerja sama dengan Bank Jatim, nantinya pajak yang terpotong secara otomatis tersebut akan masuk langsung ke rekening kas daerah.

"Sampai akhir November penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp950 miliar dari target lebih dari Rp1 triliun," katanya.

Ia menjelaskan, realisasi pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp961 miliar dan telah menyumbang 56,56 persen dari realisasi penerimaan pendapatan daerah tahun 2018.

"Dengan adanya alat perekam transaksi, pemda dan pengusaha dapat memantau omset dan besaran pajak yang harus dibayarkan. Pemasangan alat perekam transaksi ini akan mewujudkan transparansi dalam pemungutan pajak, pengusaha dan pemda bisa sama-sama mengetahui, nantinya seluruh obyek pajak hotel, restoran dan hiburan akan di pasang alat perekam", ujarnya.

Dalam acara tersebut, Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan mengatakan KPK membantu pemerintah daerah, salah satunya bagaimana para kepala daerah meningkatkan pendapatan daerahnya.

"Salah satunya meningkatkan pajak, khususnya pajak hotel dan restoran," kata Basaria usai memberikan pengarahan pada ratusan pengusaha hotel dan restoran yang hadir dalam kegiatan itu.

Secara langsung, kata dia, akan bisa dipantau pendapatan pajak, para pengusaha tidak perlu khawatir karena ini hanya mengambil pajak yang diberikan masyarakat ke mereka (hotel dan restoran).

"Transparansi ini harus kita coba dengan benar, biar pengusaha bekerja dengan baik, tidak boleh lagi ada yang minta-minta di luar pajak yang harus di bayarkan," katanya.

Baca juga: BPRD sosialisasikan pembayaran pajak BPHTB daring

Baca juga: Penerimaan pajak di Bali tumbuh 15,07 persen

Baca juga: KPK-Ditjen Pajak kerja sama optimalkan pengembalian kerugian negara

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019