"Keenam warga asing ini kami tangkap di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tapi mereka ini jaringan berbeda semua, dan ditangkap pada waktu yang berbeda juga tapi sama-sama menyelundupkan narkotika dengan modus concealment (penyembunyian)
Badung (ANTARA) - Bea Cukai Ngurah Rai, Bali menangkap empat warga asing berinisial RH (45) asal Swiss (Switzerland), PK (36) asal Thailand, RTEY (25) asal Singapura, dan PMVV (57) asal Chili (Chile) karena tersangkut kasus narkotika.

"Keenam warga asing ini kami tangkap di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tapi mereka ini jaringan berbeda semua, dan ditangkap pada waktu yang berbeda juga tapi sama-sama menyelundupkan narkotika dengan modus concealment (penyembunyian)," kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, dalam konferensi pers di Badung, Rabu.
Baca juga: Belasan Warga Asing Terlibat Kasus Narkoba di Bali Selama 2007

Ia mengatakan pada 4 November 2019, petugas Bea Cukai menangkap RH yang kedapatan menyimpan satu tabung bening berisikan potongan daun berwarna hijau di dalam koper diduga merupakan sediaan ganja dengan berat 1,65 gram neto.

RH yang juga merupakan seorang perancang, kedapatan menyimpan satu bungkusan kuning berisikan potongan-potongan daun berwarna cokelat yang disembunyikan dalam tas ransel miliknya dan diduga sebagai sediaan ganja dengan berat 28,39 gram neto.

Selanjutnya, pada 6 November 2019, petugas Bea Cukai menangkap PK dan ditemukan kertas linting yang disimpan di antara pakaiannya.

"Petugas juga melakukan pemeriksaan badan terhadap PK dan kedapatan memiliki satu kemasan plastik bening berisi potongan daun berwarna hijau yang disembunyikan di dalam celana dalam yang sedang dikenakannya," ujarnya pula.

PK yang juga merupakan seorang sales manager, diduga membawa sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 20,26 gram bruto atau setara dengan 17,76 gram neto.
Baca juga: Warga Malaysia dideportasi karena kasus narkoba

Ia menjelaskan pada 14 November 2019, RTEY juga ditangkap petugas Bea Cukai karena ditemukan benda mencurigakan pada paspornya saat diperiksa di area Imigrasi.

RTEY yang bekerja di bidang finance, kedapatan memiliki satu plastik klip berisikan serbuk putih dengan berat 0,7 gram bruto atau setara dengan 0,35 gram neto yang tersimpan pada paspornya.

Setelah melalui uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai terbukti positif sediaan narkotika jenis kokain.

Pada 27 November 2019, PMVV asal Chili ditangkap petugas Bea Cukai karena ditemukan satu botol kaca berisi cairan bening yang disembunyikan di dalam kaus kaki yang tersimpan pada tas jinjing warna hitamnya.

Himawan mengatakan bahwa cairan bening tersebut diduga mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina dengan total berat 77,26 gram bruto.

Terhadap RH, PK, PMVV, RTEY disangkakan dengan pasal 102 huruf (e) jo pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"RH, PK, dan PMVV terancam dituntut hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiganya, sedangkan RTEY terancam tuntutan hukum pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujarnya pula.

Selain itu, pihak Bea Cukai Ngurah Rai juga telah menangkap dua warga asing asal Hong Kong karena menyelundupkan narkotika seberat 7 kg.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019