Abuja (ANTARA) - Mantan jaksa agung Nigeria, Mohammad Adoke, ditahan oleh badan antikejahatan keuangan negara dalam penyelidikan dugaan skandal korupsi terbesar di industri perminyakan.

Adoke ditangkap sesaat setelah tiba di Tanah Air pada Kamis (19/2), menurut keterangan komisi antikejahatan keuangan.

Adoke ditangkap oleh Interpol pada November setelah berangkat ke Dubai untuk memeriksakan kesehatan. Ia kemudian secara sukarela terbang kembali ke Tanah Air pada Kamis, kata pengacaranya.

Baca juga: Jubir: Kepolisian Nigeria bebaskan 259 orang yang disandera

Penyelidikan yang dijalankan Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) itu berkaitan dengan penjualan senilai 1,3 miliar dolar AS (sekitar Rp18,1 triliun) ladang minyak lepas pantai OPL 245 oleh Malabu Oil and Gas pada 2011.

Eni SpA dan Royal Dutch Shell Plc membeli daerah pertambangan minyak itu dari Malabu, yang dimiliki oleh mantan menteri perminyakan Dan Etete.

Penjualan ladang minyak tersebut telah menelurkan kasus hukum di beberapa negara dengan melibatkan para pejabat pemerintah Nigeria serta para petinggi Eni dan Roya Dutch Shell.

Baca juga: Kepolisian Nigeria bebaskan belasan perempuan dari 'pabrik bayi'

Shell dan Eni beserta para petingginya telah membantah melakukan kesalahan. Etete juga menyatakan tidak bersalah.

"Kembalinya dia ke Nigeria membuka jalan baginya untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang dikenakan terhadapnya," kata EFCC dalam pernyataan setelah Adoke kembali ke Nigeria.

Pengacara Adoke, Mike Ozekhome, mengatakan mantan jaksa agung itu dibebaskan oleh Interpol dan pihak berwenang Dubai setelah "tidak menemukan tanda-tanda kejahatan olehnya."

Baca juga: Polisi Nigeria selamatkan 67 orang dari tahanan berkedok sekolah agama

Adoke menjabat sebagai jaksa agung dari 2010 hingga 2015.

Ozekhome sebelumnya mengatakan bahwa kliennya itu sudah pernah hadir di pengadilan Nigeria pada masa lalu menyangkut kasus OPL 245 dan ia dibebaskan dari tuduhan.

Sumber: Reuters

Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019