Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga kajian strategis kepolisisn indonesia (lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi penyidik Polri yang mengungkap pelaku teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Kami menilai ini adalah kado terbaik Polri pada Natal dan menjelang tahun baru kepada masyrakat Indonesia," kata Edi melalui keterangan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Mantan komisioner Kompolnas itu, menyatakan pengungkapan tersangka teror terhadap Novel itu menjadi bukti Polri selama ini bekerja keras dan tak pernah mengenal lelah demi mengungkap kasus itu.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, menurut Edi bertindak tegas meskipun pelaku tercatat sebagai anggota Polri aktif.

Karopenmas Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol. Argo Yuwono menyatakan dua tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan berinisal RB dan RM yang diamankan pada Kamis malam (26/12) di Cimanggis, Depok.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan informasi bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan menyerahkan diri.

"Sudah tahu saya. Ada dua orang," ucap Mahfud.

Baca juga: Tersangka teror Novel Baswedan peroleh pendampingan hukum dari Polri

Baca juga: IPW apresiasi terduga pelaku teror terhadap Novel serahkan diri

Baca juga: KPK apresiasi kinerja kepolisian amankan pelaku kekerasan Novel


Mahfud tidak menyampaikan banyak tanggapan atas penyerahan diri penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain kata, "Bagus".

Presiden RI Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

Lalu pada 19 Juli 2019, Presiden memberikan waktu 3 bulan kepada Tito untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun hingga kini, "dalang" maupun pelaku dalam kasus tersebut belum terungkap.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019