Dengan dihapuskannya Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat di struktur Kemendikbud, maka ini menjadi ancam keberlangsungan pendidikan rakyat kecil, kelompok marginal, dan jauh dari cita-cita pembelajaran sepanjang hayat yang menjadi arus utama dalam
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan perubahan nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menghapus Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat mematikan pembelajaran sepanjang hayat.

"Perpres No 82/2019 yang menghapus Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat merupakan bencana bagi pendidikan kelompok marginal, karena mematikan pembelajaran sepanjang hayat," ujar Ubaid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan selama ini, kelompok rentan dan marginal banyak mengakses pendidikan nonformal. Mereka itu adalah anak-anakkorban konflik, kaum difabel, kaum perempuan di daerah terpencil, hingga komunitas adat terpencil.
Baca juga: Mendikbud tekankan pentingnya kualitas interaksi guru-murid di PAUD

Menurut dia, seharusnya pemerintah memberikan perhatian lebih pada jenis pendidikan nonformal, bukan malah menganaktirikan.

"Dengan dihapuskannya Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat di struktur Kemendikbud, maka ini menjadi ancam keberlangsungan pendidikan rakyat kecil, kelompok marginal, dan jauh dari cita-cita pembelajaran sepanjang hayat yang menjadi arus utama dalam target-target SDGs, khususnya tujuan keempat tentang kualitas pendidikan."

Dia menambahkan pada saat ada Ditjen PAUD dan Dikmas pun, pendidikan nonformal kurang diperhatikan. Ia khawatir, pendidikan nonformal semakin terpinggirkan. Begitu juga dengan komitmen pemerintah daerah yang masih berorientasi pada pendidikan formal.
Baca juga: Kualitas pendidik PAUD ditingkatkan untuk perangi stunting

Padahal pendidikan nonformal, lanjut dia, banyak membantu anak-anak putus sekolah untuk kembali mendapatkan pendidikan.

Sebelumnya, Perpres No 82/2019 tentang Kemendikbud menggantikan Perpres sebelumnya yakni Perpres 72/2019 tentang Kemendikbud. Dalam Perpres baru tersebut, struktur organisasi Kemendikbud lebih ramping dari sebelumnya 16 pos menjadi 10 pos yakni Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: FKUI didik 120 guru PAUD pola makan dan hidup bersih di Jakut

Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019