Jakarta (ANTARA) - Ketua majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Muhammad, mengatakan sebelum memberikan putusan, majelis cukup menggelar sekali sidang pemeriksaan saja untuk memutuskan pelanggaran etik Komisioner KPU terkena OTT KPK Wahyu Setiawan.

"Jadi bagi kami cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah, rencananya malam ini kita musyawarah hasilnya dan mudah-mudahan besok siang bisa bacakan putusannya," kata Muhammad di Jakarta, Rabu.

Ada tiga hal aduan Bawaslu untuk Wahyu Setiawan yang diperiksa DKPP yakni soal melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional.

"Kitab coba tanya apakah saudara Wahyu mengakui tuduhan-tuduhan itu sebagian beliau bisa menjelaskan posisinya dan sebagian tidak bersedia menjelaskan karena terkait dengan proses hukum yang ada di KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan mengatakan tetap menghadiri sidang etik yang digelar DKPP meski sudah mundur dari jabatannya karena menghormati proses di DKPP.

"Intinya saya menghormati DKPP saya punya niat baik untuk menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik tentu saya punya itikad baik meskipun per tanggal 10 Januari 2020 saya bukan lagi Anggota KPU RI," kata Wahyu Setiawan.

Sebelum memutuskan untuk menghadiri sidang etik DKPP itu, menurut Wahyu, dirinya sempat berdiskusi dengan penyidik KPK yang menangani kasusnya.

"Dan penyidik juga memberi kesempatan kepada saya, silahkan untuk hadir atau tidak hadir, tapi saya memilih untuk hadir," ujarnya.

Majelis dipimpin oleh Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, dengan tiga anggota. Sidang digelar di KPK karena pertimbangan keamanan.

Semua Komisioner Bawaslu sebagai pihak pengadu terlihat hadir, begitu juga dengan pihak terkait yakni Komisioner KPU, keenam komisioner hadir dalam sidang, selain itu juga ada pihak dari KPK.

Baca juga: Kata "siap mainkan", Wahyu Satiawan: konteksnya bukan uang

Baca juga: Pakar: Perdebatan terkait OTT pada Wahyu Setiawan koreksi bagi KPK

Baca juga: Wapres Ma'ruf nilai UU KPK tidak lemahkan penindakan korupsi

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020