Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang menangkap dua pengedar narkoba dan mengamankan 27 bungkus berisi 250 gram sabu-sabu di pedalaman kabupaten tersebut.

Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Aceh Tamiang AKP Rafi Darmawan di Kuala Simpang, ibu kota Aceh Tamiang, Rabu, mengatakan tersangka pengedar narkoba yang diamankan berinisial M alias Debong (29) dan R alias Boy bin Ismail

"Tersangka Debong diamankan di rumahnya di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang pada Selasa (14/1). Sedangkan tersangka R yang juga petugas keamanan perusahaan sawit ditangkap atas pengakuan tersangka Debong," kata AKP Rafi Darmawan.

Dari tersangka, turut diamankan sembilan bungkus kecil dan 18 bungkus sedang dengan total berat sabu-sabu mencapai 250 gram, timbangan elektronik, dan dua telepon genggam.

Penangkapan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas BNN Kabupaten Aceh Tamiang menyelidikinya. Dari penyelidikan tersebut, petugas memastikan kebenaran laporan masyarakat.

"Tersangka Debong ditangkap tanpa perlawanan. Dari pengembangan perkara, petugas menangkap tersangka R alias Boy bin Ismail di pos timbangan perusahaan sawit di Tenggulun," kata AKP Rafi Darmawan.

Selanjutnya, tersangka Debong dan Boy bin Ismail beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNN Kabupaten Aceh Tamiang di Kuala Simpang, untuk penyidikan lebih lanjut.

"Petugas akan menelusuri dari mana tersangka membeli atau mendapatkan barang terlarang tersebut. Kedua tersangka dijerat undang-undang narkotika," kata AKP Rafi Darmawan.

Baca juga: BNN selidiki temuan belasan kilogram sabu di Aceh Tamiang

Baca juga: Babinsa temukan belasan kilogram sabu-sabu


 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020