Koordinasi dilakukan secara lisan menggunakan telekomunikasi
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan untuk memproses warga negara asing asal Amerika berinisial CCB yang ditangkap karena membawa ganja yang diolah menjadi kue brownies cokelat.

"Kemarin kita sudah berkoordinasi secara lisan melalui telekomunikasi, kita akan bersurat secara resmi secepatnya," kata Bastoni di Jakarta, Kamis.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap CCB (27) di apartemenya di bilangan Bintaro. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga ada transaksi narkoba jenis ganja di apartemen tempat tinggalnya.

Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dipimpin AKBP Billy mendatangi tempat kejadian dan menemukan pelaku di apartemennya.

Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap barang maupun pelaku, lalu ditemukan sejumlah barang bukti berupa kue brownies yang mengandung narkoba jenis ganja.

Polisi juga menemukan cairan vape yang mengandung narkoba jenis ganja, serta alat bukti lainnya seperti alat untuk papir atau bungkus rokok ganja kemudian juga ada sedikit ganja ditemukan, bunga ganja kering kemudian alat penghancur bunga tersebut sebelum nanti dibungkus di papir untuk dijadikan alat isap seperti rokok.

Bastoni mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Polisi juga sudah memastikan brownies dan cairan Vape yang dibawa oleh pelaku dari negara asalnya mengandung ganja.

"Kita sudah melakukan tes laboratorium ini memang mengandung ganja. Vape juga diduga mengandung ganja. Kita sudah melakukan tes juga terhadap cairan ini mengandung ganja juga," kata Bastoni.

Menurut pengakuan CCB tidak mengetahui aturan di Indonesia bahwa ganja adalah barang ilegal. Ganja tersebut dibawa sudah berbentuk kue brownies yang diduga dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas di Bandara.

Baca juga: Bawa "brownies" mengandung ganja, polisi tangkap WNA Amerika

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan seperempat ton ganja lewat truk durian

Baca juga: Polrestro Jakarta Selatan ciduk bandar ganja antarprovinsi


Kedatangan pelaku ke Indonesia bukan untuk yang pertama kali, sudah empat hingga lima kali menggunakan visa turis.

Pengakuan pelaku brownies ganja dan vape tersebut digunakan sendiri olehnya. Namun petugas masih terus mengembangkan mengingat pelaku terbilang sering ke Indonesia.

"Kita masih dalami apakah dia memberikan narkoba ini ke temen-temennya atau dikonsumsi sendiri," kata Bastoni.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan kepolisian di Amerika untuk menelusuri dari mana narkoba brownies tersebut didapatkan pelaku.

"Kami juga berkoordinasi dengan Kedubes Amerika, apakah nanti yang bersangkutan akan dideportasi," kata Bastoni.

Pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020