... mendapatkan shabu-shabu dari seseorang penghuni Rutan Kedung Pane di Semarang...
Solo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta menangkap enam warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ineks di sejumlah tempat di Solo. Mereka mendapat narkoba dari seorang penghuni Rumah Tahanan Kedung Pane di Semarang.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka itu, mengaku mendapatkan shabu-shabu dari seseorang penghuni Rutan Kedung Pane di Semarang. Namun, mereka tidak mengenal dan hanya melakukan komunikasi melalui handphone," kata Kepala Kasat Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Komisaris Polisi Sugiyo, di Solo, Jumat.

Baca juga: Pemilik 20 kilogram sabu-sabu dan 18.000 ekstasi dituntut hukuman mati

"Keenam pemakai narkoba itu kini ditahan di Markas Polresta Surakarta," kata Sugito. Polisi juga menyita 29,2 gram sabu-sabu dan sejumlah butir ineks sebagai barang bukti.

Baca juga: PN Medan hukum mati lima kurir sabu-sabu 56 kg

Keenam tersangka itu Risthianingrum (24), dan Aris Tri Pamungkas (warga Cinderejo Gilingan Banjarsari, Solo), Priyanto (40, warga Jebres Tengah,Solo), Hosea Adji (26, warga Krajan Jebres, Solo), Aris Kumardiyanto (39, warga Mojo Pasar Kliwon, Solo), Nur Cahya Utomo (42, warga Tegalrejo Laweyan, Solo).

Menurut Sugiyo, pasangan suami istri Risthianingrum dan Pamungkas ini, ditangkap di dalam kamar di Kampung Rekosari Gilingan Banjarsari, Solo, Senin (13/1), dan barang bukti satu paket shabu-shabu dan alat hisap.

Baca juga: Seorang wanita Banjarmasin kendalikan peredaran 295,23 gram sabu-sabu

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020