Samarinda (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur berhasil menggagalkan paket pengiriman narkoba dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 kg lebih.
 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Abd alias Ulla, pemuda berusia 31 tahun, melalui operasi yang dilaksanakan pada Selasa (11/2/2020) pukul 21.00 WITA di tepi jalan Samarinda-Bontang.

 

"Tersangka ini hanya sebagai kurir dan saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri," bebernya.

 

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu- sabu yang diletakkan dalam kantong plastik berwarna hitam, tergantung di stang motor pelaku.

 

"Kami mendapati barang bukti sabu- sabu seberat 2.066,5 gram bruto yang dipecah menjadi 22 bungkus dan dimasukkan dalam kemasan makanan ringan," jelasnya.

 

Barang bukti tersebut beserta dua unit telepon genggam dan kendaraan sepeda motor dengan nopol KT 2340 II yang digunakan tersangka dibawa ke kantor polisi.

 

"Barang yang diamankan tersebut merupakan pesanan dari narapidana yang berada di Lapas Tenggarong," jelasnya.

 

Berdasarkan keterangan tersangka, pemesan saling komunikasi lewat whatsapp, dan barang tersebut akan diantar ke Kota Bontang.

 

"Kalau barang sudah sampai Bontang baru kurir ini diupah Rp2 juta," tegas Arif.

Baca juga: Polresta Samarinda ungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba

Baca juga: Polresta Samarinda gagalkan pengiriman narkoba dalam buku

Baca juga: Polresta Samarinda sita 19 paket sabu-sabu


Pewarta: Arumanto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020