"Harapannya bisa membuat rekan-rekan pekerja semakin yakin dengan pengelolaan jaminan sosial BPJAMSOSTEK. Kami memang punya ketahanan dana yang kuat, misalnya tanpa menaikkan iuran tapi mampu meningkatkan manfaat ke peserta," kata Direktur Rencana S
Jakarta (ANTARA) - Pengalihan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun  Pegawai Negeri Sipil dari PT Taspen  ke BPJAMSOSTEK  tidak akan menurunkan besaran manfaat yang diterima ASN di masa tua.

Direktur Rencana Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Sumarjono pada diskusi media di Jakarta, Jumat menjelaskan pemindahan itu tidak akan menurunkan manfaat pensiun dan BPJAMSOSTEK akan tunduk dengan aturan serta arahan pemerintah sebagai pemberi tugas.

Dikatakannya, pihaknya telah teruji selama 42 tahun menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial dengan baik.

"Kami mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melayani semua program jaminan sosial. Sistem informasi sudah kami siapkan dengan baik dan telah teruji," ujar Sumarjono.
Baca juga: BPJAMSOSTEK siap laksanakan pengalihan program PT Taspen

BPJAMSOSTEK selalu siap menerima pelaksanaan pengalihan program yang paling lambat pada 2029 sesuai perintah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Skemanya seperti apa, nanti kami tunduk kepada pemerintah yang menyusunnya. Kami juga sedang mempersiapkan investasi pengalihan program yang tidak sembarangan," ucap Sumarjono.

BPJAMSOSTEK telah menyiapkan teknologi yang disebut Dilan atau digital melayani yang dirancang office elektronik sebagai solusi menjamin hak kebutuhan dasar tanpa memihak segmen peserta.

"Harapannya bisa membuat rekan-rekan pekerja semakin yakin dengan pengelolaan jaminan sosial BPJAMSOSTEK. Kami memang punya ketahanan dana yang kuat, misalnya tanpa menaikkan iuran tapi mampu meningkatkan manfaat ke peserta," katanya.
Baca juga: Pengalihan program Taspen ke BPJAMSOSTEK tingkatkan manfaat bagi PNS

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menyampaikan PT Taspen sebenarnya tetap dapat menyelenggarakan programnya lain di luar yang dilaksanakan sistem jaminan sosial.

"Selain program SJSN, PT Taspen tetap dapat menyelenggarakannya tanpa mengurangi manfaat tambahan yang diterima PNS," ujar Indra.

Dia menyatakan pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK hanya berlaku kepada PNS setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengalihan program.

Untuk PNS lama atau sebelum ditetapkannya PP akan tetap mengacu pada regulasi lama dan tidak mengurangi manfaat, bahkan menjadi lebih baik lagi.
Baca juga: Presiden tanda tangani PP peningkatan manfaat BPJAMSOSTEK

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu optimistis pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK bakal dapat menciptakan pengelolaan jaminan sosial lebih baik.

"Tidak ada peserta PT Taspen yang bakal dirugikan satu orang pun dengan pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) ke BPJAMSOSTEK dan tidak boleh dikurangi juga," ujar Sri Rahayu.

Menurut dia, skema pengalihan program JHT dan JP dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK bertujuan agar semakin dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para pesertanya.

"Dengan pengalihan program, maka jumlah uang yang dikelola makin bertambah, menguat dan hasilnya dapat dikembangkan oleh BPJAMSOSTEK untuk peningkatan kesejahteraan para pesertanya," ucap Sri Rahayu.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tingkatkan manfaat dua kali lipat tanpa naikkan iuran

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, menyatakan pengalihan program manfaat JHT dan JP dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK memang sesuai dengan arah jaminan sosial nasional.

Dia menjelaskan program pensiun ke depan harus mencakup tiga hal, yakni manfaatnya tidak turun, terciptanya kesinambungan penyelenggara program, dan keberlanjutan fiskal atau keuangan yang kuat.

Sementara, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar yang menilai PT Taspen ingin memonopoli dengan menjadi satu-satunya penyelenggara dana jaminan sosial bagi PNS.

Keinginan itu berbenturan dengan UU BPJS dan prinsip penyelenggaran Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dia mengungkapkan dalam skema transformasi bisnisnya, PT Taspen ingin menjadi pelaku tunggal perusahaan asuransi yang mengelola sepenuhnya dana pensiun PNS.
Baca juga: Iuran tidak naik, manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK meningkat 1.350 persen
 

Palangkaraya miliki Pojok Layanan BPJamsostek

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020