Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI mempertanyakan kesulitan Habib Rizieq untuk pulang ke Indonesia pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa DPR RI meminta kejelasan soal kemampuan negara mewujudkan cita-cita nomor satu yang disisipkan pendiri negara dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Kami hanya ingin minta kejelasan, apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka melaksanakan tujuan Republik ini? Apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia agar Habib Rizieq bisa kembali pulang ke negara Republik Indonesia? Sebab dia adalah salah satu Warga Negara Indonesia," kata Syafi'i.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Yasonna mengatakan pemerintah tidak pernah melarang Habib Rizieq jika yang bersangkutan memang mau pulang ke negaranya.

"Kalau dia mau pulang ya pulang saja," kata Yasonna.

Dalam kesempatan itu, Yasonna mengonfirmasi bahwa dokumen pencekalan Habib Rizieq yang kadung tersebar ke publik melalui sosial media adalah hoaks.

Ia mengatakan pemerintah tidak pernah mencekal Habib Rizieq, dan itu bisa dibuktikan dari daftar pencekalan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Republik Indonesia.

"Dia enggak ada di daftar pencekalan kita, enggak ada penangkalan dari kami. kalau mau masuk, ya masuk. Pemerintah kan enggak pernah membuat penangkalan. Di Imigrasi tidak ada data penangkalan sama sekali. Sudah berkali-kali Imigrasi menyampaikan pernyataan itu," kata Yasonna.
​​​​​​​
Yasonna tampak begitu yakin dengan pernyataan dan data yang dimiliki Kantor Imigrasi Republik Indonesia itu.

Ia menambahkan apabila dikatakan ada pencekalan dari pemerintah Arab Saudi atas desakan pemerintah Republik Indonesia, Kemkumham belum melihat bukti surat-surat yang menyatakan demikian.

"Kami belum melihat itu, tetapi saya enggak tahu enggak ada. Tapi sampai ini boleh kami katakan pemerintah tidak ada melarang (Rizieq) untuk kembali. Kalau mau kembali, ya kembali saja," kata Yasonna.
​​​​​​​
Lebih lanjut, Yasonna juga memastikan bahwa tidak ada permintaan dari penegak hukum atau dari siapa saja kepada Imigrasi yang meminta Habib Rizieq ditangkal masuk ke Indonesia.

"Tidak ada, dalam sistem free. Lain kali kalau beliau mau masuk ya masuk saja. Enggak ada (penangkalan). Paling tidak dari sisi Keimigrasian yang saya tahu sampai saat ini tidak ada. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan," kata Yasonna.

Baca juga: Soal surat cekal Rizieq, Dirjen Imigrasi: Tahu sebatas medsos

Baca juga: Dirjen: Imigrasi tak berwenang larang Habib Rizieq pulang Indonesia

Baca juga: Menko Polhukam tegaskan tidak ada bukti pemerintah cekal Habib Rizieq

Baca juga: DPR pertanyakan soal kombatan ISIS eks-WNI pada Yasonna Laoly


 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020