Sanksinya dipecat, kaitan dengan hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP 53/2010
Jakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyebutkan satu pegawai negeri sipil (PNS) disinyalir terpapar radikalisme terancam kena hukuman berupa pemecatan jika secara meyakinkan terbukti terpapar paham itu.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir menyebut pemecatan itu akan dilakukan dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengatur hak dan kewajiban aparatur sipil negara.

"Sanksinya dipecat, kaitan dengan hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP 53/2010. PNS wajib taat NKRI, Pancasila. Jika radikal berarti kan tidak patuh," ujar Chaidir di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Saat ini, kata Chaidir, BKD masih berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta yang melakukan pemeriksaan.

Baca juga: ASN berubah radikal, Tjahjo: Sulit meraba pola pikir

"Nanti Kesbangpol yang memeriksa, baru masuk ke BKD untuk ditentukan statusnya," kata Chaidir.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah sebelummya mengatakan, ada satu orang PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang disinyalir terpapar paham radikalisme.

Pemprov DKI menerima informasi tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Saefullah meminta BKD Jakarta untuk segera memproses satu orang PNS yang diduga terpapar paham radikalisme tersebut.

Baca juga: Sejumlah PNS gagal seleksi eselon karena terpapar radikalisme

"Berdasarkan laporan Kemenkumham, di DKI Jakarta, termasuk kementerian, itu ada jumlahnya puluhan. Di DKI Jakarta disinyalir ada satu orang yang terpapar radikalisme," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/2).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020