Sorong (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu akan menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindakan kekerasan oleh oknum anggota Polres Sorong Kota terhadap seorang advokat Papua Leonardo Ijie saat melakukan pendampingan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demo damai memprotes hukum pelaku rasisme pada 26 Februari 2020.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kaki Abu, Fernando Ginuni di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut karena advokat dalam menjalankan tugas dilindungi Undang-undang Nomor 18 tentang Advokat.

Dia meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota agar memproses oknum polisi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga memberikan efek jera bagi anggota polisi yang lain agar tidak semena-mena dalam bertindak terhadap advokat atau penasehat hukum.

Dikatakan dia bahwa dalam waktu dekat Lembaga Bantuan Hukum Kaki Abu akan melayangkan surat juga kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melaporkan tindakan oknum anggota polisi tersebut sehingga ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini.

"Saya selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia akan melayangkan laporan pula kepada dewan pimpinan pusat untuk melakukan advokasi terhadap kasus tersebut hingga oknum polisi tersebut diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Leonardo Ijie yang memberikan keterangan terpisah, sangat menyayangkan tindakan semena-mena oknum aparat kepolisian Polres Sorong Kota terhadap dirinya saat menjalankan tugas Advokat mendampingi mahasiswa yang melakukan aksi damai.

Dia berharap dengan surat yang dilayangkan kepada Kapolri, oknum anggota polisi Polres Sorong Kota tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menjadi contoh bagi yang lainnya agar tidak bertindak semena-mena.

Baca juga: Satukan Peradi, Mahfud: Negara rugi jika advokat terpecah

Baca juga: MA didorong cabut regulasi terkait sumpah advokat


 

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020