Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memastikan tidak ada beban tambahan bagi calon jamaah umroh, baik dari maskapai maupun agen perjalanan dan memastikan tetap terbang apabila larangan sudah dicabut.

“Enggak ada beban tambahan bagi jamaah yang ditunda pelaksanaan ibadahnya. Harapannya supaya tidak ada beban baik dari maskapai maupun agen perjalanan karena pasti sudah reservasi hotel dan makanan,” kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub F Budi Prayitno dalam diskusi di Ruang Wartawan Kemenhub, Jakarta, Jumat.

Termasuk juga, lanjut dia, calon jamaah umroh mendapatkan perpanjangan visa untuk keberangkatan umroh selanjutnya.

Ia menjelaskan dalam kondisi kahar atau force majeur sudah sesuai peraturan, penumpang tidak dikenakan beban tambahan.

“Kalau terjadi kondisi ‘force majeur’ maskapai tidak akan dibebankan ke pihak penumpang, ada kewajiban menjemput jamaah di sana kosong pun harus terbang. Maskapai dan agen-agen itu memiliki pemahaman yang sama harus memahami keputusan Pemerintah Arab Saudi,” katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri tengah mengupayakan masih dibolehkannya penerbangan umroh dari Indonesia karena hingga sampai saat ini belum ditemukan kasusnya.

Hingga saat ini, lanjut dia, sejumlah maskapai penerbangan masih menghentikan sementara operasinya ke Indonesia, seperti Singapore Airlines, Cathay Airways dan maskapai-maskapai yang terdampak virus corona, terutama untuk penerbangan internasional.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya juga belum menyiapkan rute pengganti bagi maskapai yang untuk sementara tidak mengoperasikan ke Arab Saudi.

“Tidak ada. Mereka ikut berkontribusi untuk memberikan dukunagn kepada jamaah,” katanya.

Berikut ini daftar negara yang dicegah memasuki ke Arab Saudi untuk sementara waktu China, Iran, Italia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India, Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia dan Vietnam.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020