Palangka Raya (ANTARA) - Aksi penolakan RUU Cipta Kerja terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan belasan mahasiswa yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di kawasan Bundaran Besar dengan aksi yang cukup unik, yaitu aksi diam.

"Kami menutup mulut menggunakan lakban hitam tanpa ada orasi dan tanpa bicara. Itu sebagai cerminan dari pasal 5 UPP3 yang kami nilai telah dicederai dengan munculnya RUU Cipta Kerja yang sangat tertutup dengan alasan masih di-review," kata Ketua HMI Korkom UPR Andrian di Palangka Raya, Ahad.

Aksi diam tersebut mendapat perhatian masyarakat karena bertepatan dengan hari bebas kenderaan (car free day). Selain menutup mulut mereka juga memegang kertas karton yang berisikan pesan-pesan penolakan RUU Cipta Kerja. Mereka juga membagikan selebaran yang berisikan penolakan tersebut.

Baca juga: Omnibus law bikin buruh galau

Baca juga: Indef minta pemerintah tidak kejar waktu pengesahan RUU Omnibus Law


Beberapa hal yang disoroti pada aksi diam dan selebaran yang dibagikan kepada masyarakat, diantaranya upah minimum akan dihapuskan, penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) atau buruh kontrak akan dilegalkan, lapangan kerja berpotensi diisi tenaga kerja asing yang tidak memiliki keahlian, jaminan sosial terancam hilang, hingga sanksi pidana bagi pengusaha akan dihilangkan.

"Aksi diam ini adalah aksi edukasi masyarakat, menyampaikan bahwa ada RUU yang diajukan pemerintah dan pasal-pasalnya berpotensi merugikan kalangan pekerja buruh" kata Andrian yang juga korlap aksi diam itu.

Aksi diam tersebut berjalan lancar tanpa ada halangan. Aksi itu didampingi dan dikawal beberapa aparat kepolisian. Berbagai respon dari masyarakat turut bermunculan, seperti mendokumentasikan, membaca karton yang dipegang, hingga meminta selebaran.

Menurutnya, akan ada rencana aksi lagi yang telah direncanakan sebagai tindak lanjut aksi yang saat ini telah dilakukan, sebagai upaya memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat terkait RUU Cipta Kerja yang berpotensi memangkas hak-hak para pekerja buruh.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Syahril Tarigan mengatakan sedang mengupayakan komunikasi dengan semua pihak terkait, utamanya serikat pekerja dan mahasiswa.

"Harapan kami kita semua memahami maksud, tujuan dan sasaran dari RUU Cipta Kerja ini. Pekan lalu kami sudah berdiskusi dengan Serikat Pekerja yang ada di Kalteng. Mudahan-mudahkan berikutnya kami bisa berkomunikasi dengan mahasiswa," katanya saat dihubungi melalui telepon seluler.*

Baca juga: Sambangi Istana, Ketum Golkar bahas Corona dan Omnibus Law

Baca juga: Omnibus Law Keamanan Laut, Mahfud tinjau kesiapan Bakamla

Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020