Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini
Jakarta (ANTARA) - Selama Kamis (26/3), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan oleh Kantor Berita Antara mulai kasus hoaks COVID-19 hingga perkembangan penangkapan teduga teroris di Batang, Jawa Tengah.

Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.

1. 46 kasus hoaks COVID-19 di medsos diproses hukum

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hingga Kamis, jumlah kasus hoaks di media sosial terkait virus corona atau COVID-19 yang telah ditangani Bareskrim Polri dan jajaran polda, mencapai 46 kasus.

Selengkapnya di sini

2. Polri: Empat terduga teroris di Batang Jateng anggota JAD

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan empat terduga teroris yang ditangkap di Desa Subah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah merupakan jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Selengkapnya di sini

3. Lapas-rutan sediakan bilik sterilisasi cegah COVID-19

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan bahwa saat ini telah tersedia bilik sterilisasi di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Selengkapnya di sini

4. MA tolak kasasi Pimpinan KPK terkait rotasi pegawai

Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rotasi beberapa pegawai KPK.

Selengkapnya di sini

5. Tiga pegawai RSUD Pagelaran, satu penadah tersangka pencurian masker

Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan tiga orang pegawai RSUD Pagelaran-Cianjur dan satu orang penadah sebagai tersangka hilangnya ratusan kotak masker di gudang farmasi rumah sakit tersebut.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020