Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Komisi XI 2014—2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dituntut 8 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS karena dinilai terbukti menerima suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Persidangan dilangsungkan dengan cara video conference. Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan terdakwa Sukiman juga berada di ruangan lain gedung KPK.

Baca juga: Politikus PAN Sukiman didakwa terima suap Rp2,957 miliar

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sukiman membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," tutur jaksa Wawan.

JPU KPK juga menuntut agar Sukiman dicabut hak politiknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan untuk terdakwa Sukiman melalui "video conference" dari gedung KPK Jakarta, Rabu (1/4) (humas KPK)


"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa Wawan.

Dalam perkara ini, Sukiman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar AS (sekitar Rp307,6 juta) atau totalnya Rp2,957 miliar terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca juga: Mantan anggota DPR Sukiman segera disidang kasus dana perimbangan

Tujuan penerimaan suap tersebut agar Sukiman dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018.

Pertama terkait dengan pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN Perubahan TA 2017. Kabupaten Arfak lalu mendapat tambahan DAK sebesar Rp49,915 miliar sehingga mulai 25 Juli 2017 sampai 24 November 2017 diberikan uang fee pengurusan DAK reguler APBN 2017 kepada Sukiman, Rifa Surya, dan staf ahli bernama Suherlan secara bertahap.

Seluruh uang fee dari diambil secara bertahap oleh Rifa dan Suherlan dari PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT) dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Kalibata yang seluruhnya Rp1,75 miliar dan 22.000 dolar AS.

Kedua pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2018. DAK yang turun untuk APBN TA 2018 adalah Rp79,774 miliar. Lalu fee diberikan sebesar Rp300 juta melalui rekening PT DIT dan pada bulan April 2018 sejumlah Rp700 juta.

Uang tersebut pada tanggal 11 April diambil Suherlan secara tunai dari PT DIT dan diberikan ke Sukiman pada tanggal 13 April 2018 di rumahnya.

Uang yang masih di rekening PT DIT kemudian dibagi oleh Rifa Surya dan Suherlan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp400 juta.

"Atas pengurusan alokasi anggaran APBN Perubahan TA 2017 dan pengurusan alokasi APBN 2018, terdakwa bersama-sama dengan Rifa Surya dan Suherlan mendapatkan fee keseluruhannya sebesar Rp3,45 miliar 31.400 dolar AS sedangkan untuk terdakwa sendiri menerima seluruhnya sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS," ucap jaksa menambahkan.

Sidang pembacaan pledoi direncanakan berlangsung pada 15 April 2020.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan anggota DPR Sukiman

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020