Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial melantik 21 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2018 untuk diangkat menjadi PNS dan 1 orang pejabat fungsional analisis anggaran melalui konferensi video untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Hanya 4 orang dari 21 CPNS yang hadir secara langsung untuk diambil sumpahnya oleh Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat di Auditorium KY, Jakarta, Rabu, sedangkan sisanya mengikuti dari kediaman masing-masing dengan sambungan konferensi video.

"Pelantikan kali ini berbeda karena dilakukan melalui aplikasi konferensi video. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan physical distancing dari pemerintah untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus COVID-19," ujar Kepala Biro Umum KY Supriatna.

Menurut Supriatna, teknis pelaksanaan pelantikan untuk PNS tahun pengadaan 2018 dan pejabat fungsional itu telah dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyarankan agar dilakukan melalui metode jarak jauh.

Ada pun pelantikan pejabat fungsional analis anggaran ahli pertama merupakan tahapan akhir atas proses penyesuaian atau inpassing jabatan yang dimulai pada semester kedua 2019.

"Sedangkan pelantikan PNS tahun pengadaan 2018 bertepatan dengan masa kerja CPNS selama 1 tahun berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang mereka terima pada April 2019," kata Supriatna.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Ky juga menerapkan hanya menerima pelaporan daring terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) hingga 16 April 2020.

Pelaporan daring perilaku hakim dapat diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id yang berisi tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan daring perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.

Baca juga: DPR anggap KY kurang transparan seleksi calon hakim agung

Baca juga: KY bahas seleksi calon hakim agung dan ad hoc dengan MA

Baca juga: KY apresiasi DPR seleksi CHA ketat dan terukur

Baca juga: KY hanya layani pelaporan publik melalui daring

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020