Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima perwakilan pemerintah yang menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang akan segera dibahas.

"DPR tentu saja melalui alat kelengkapan dewan akan membahas Perppu nomor 1 tahun 2020 yang nantinya akan kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Presiden tandatangani Perppu Kebijakan Keuangan Negara respon Covid-19

Baca juga: Menkeu sebut dunia sedang hadapi krisis kesehatan dan kemanusiaan

Baca juga: F-PAN dukung Presiden terbitkan Perppu Kebijakan Keuangan Negara


Hal itu dikatakan Puan usai menerima Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menyerahkan draf Perppu nomor 1 tahun 2020, di Kompleks Parlemen.

Puan menjelaskan, dalam pertemuan itu, DPR dan pemerintah berdiskusi untuk menyamakan sikap untuk bersatu menghadapi pandemi COVID-19 termasuk bagaimana mencari formula fiskal dan sistem keuangan dalam menangani dampak sosial, ekonomi dan bidang strategis lainnya.

"DPR berkomitmen membangun komunikasi dengan pemerintah yang lebih intensif di saat situasi yang tidak kondusif dan agar langkah-langkah yang dijalankan bisa bersinergi dan bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (31/3), lembaganya telah mengingatkan pemerintah agar di dalam Perppu itu harus memastikan adanya perubahan APBN 2020, mengakomodir program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat di saat masa krisis.

Selain itu menurut dia, bagaimana penanganan pandemi COVID-19 di bidang kesehatan, menjaga ketahanan pangan, menjaga ketahanan energi, memberikan perlindungan sosial, memberikan stimulus perekonomian dan UMKM dan program intervensi strategis lainnya.

"DPR juga menyampaikan kepada pemerintah terkait pelebaran defisit agar dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara," ujarnya.

Karena itu menurut dia, pemerintah harus tetap memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang dan akan dipergunakan hanya jika situasinya sudah sangat darurat sehingga tidak menggunakan pelebaran defisit itu untuk waktu-waktu yang tidak dibutuhkan.

Puan mengatakan, DPR juga mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia, LPS dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, menghadapi dampak COVID-19 terhadap sistem keuangan dan tetap menjaga dan memperhatikan rambu-rambu yang ada.

"Sehingga, jika nanti kita sudah keluar dari wabah ini tidak menimbulkan masalah baru terkait dengan sistem keuangan negara," katanya.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan dirinya bersama Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan Perppu nomor 1 tahun 2020 yang ingin diundangkan menjadi UU.

Menurut dia, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa Perppu itu ditandatangani Presiden untuk merespon penyebaran pandemi COVID-19, 200 negara menghadapi penyebaran virus tersebut dan telah menjadi krisis kesehatan serta krisis kemanusiaan yang berpotensi menjadi krisis ekonomi dan keuangan.

"Perppu sebagai landasan hukum untuk merespon pandemi COVID-19 untuk keselamatan masyarakat yang terdampak, membantu sektor usaha dan menjaga sektor jasa," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dan Rahmat Gobel, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah, serta Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal.

Perwakilan pemerintah yang hadir adalah Menkeu Sri Mulyani dan Menkumham Yasonna H Laoly.

Baca juga: Menkeu: Penerimaan negara berpotensi turun 10 persen akibat COVID-19

Baca juga: Menkeu sebut pelaksana Perppu keuangan negara tak bisa dituntut hukum


Baca juga: Menkeu: Rp62,3 triliun belanja APBN bisa direalokasi tangani COVID-19

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020