"Kami harapkan pembatasan tersebut dapat dipatuhi untuk kepentingan masyarakat banyak
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat mematuhi aturan-aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah ditetapkan Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran penularan COVID-19.

"Kami harapkan pembatasan tersebut dapat dipatuhi untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Komjen Sigit saat dihubungi, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Bareskrim Polri mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat terkait opsi PSBB ini.

Baca juga: Kapolri terbitkan instruksi cegah permainan harga pangan saat COVID-19

"Bareskrim mengawal penuh kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan masalah PSBB, ini dimaksud agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran COVID-19," tuturnya.

Sebelumnya, pada Selasa (31/3), Presiden Joko Widodo telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam Peraturan Pemerintah yang terdiri dari tujuh pasal ini dijelaskan bahwa ‎Pemda boleh menerapkan PSBB setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Baca juga: Kapolri terbitkan surat telegram petakan potensi kejahatan saat PSBB

Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasi pergerakan orang dan barang di wilayah provinsi, kabupaten dan kota. PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk memastikan masyarakat tetap tertib dalam PSBB, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beserta pedoman penanganan kejahatan.

Baca juga: Kabareskrim perintahkan jajaran cek stok APD tenaga medis

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020