Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya tengah membahas dan mempersiapkan teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Tujuh poin dalam PSBB itu harus dibahas bagaimana teknis di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa .

Adapun poin yang dibahas terkait dengan pelaksanaan PSBB, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Baca juga: Kegiatan perayaan dilarang selama PSBB di Jakarta

Berikutnya, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan.

Yusri juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pelaksanaan PSBB tersebut.

"Kita tunggu saja hasil koordinasi ini, secepatnya akan dilaksanakan pemerintah daerah," ucap Yusri.

Kementerian Kesehatan RI pada Selasa pagi menyetujui permohonan PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Momor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Baca juga: Anies akan menghukum warga yang melanggar PSBB

Baca juga: Transportasi umum di Jakarta beroperasi sampai jam 6 sore saat PSBB


Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020