Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan realokasi anggaran untuk membantu pencegahan dan penanganan COVID-19 di Indonesia.

Realokasi anggaran tersebut bersumber dari belanja paket rapat dalam kota, paket rapat di luar kota, perjalanan dinas dalam kota dan sebagian belanja bahan, kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat menggelar rapat kerja virtual dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu.

Rapat kerja membahas tindak lanjut Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus corona baru dan penyakit COVID-19, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

“Anggaran tersebut, dipergunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat internal misalnya untuk penyediaan hand sanitizer, masker dan sarana alat kesehatan lainnya, serta manfaat eksternal diantaranya berupa bantuan alat ekonomi produktif bagi masyarakat,” kata Siti.

Baca juga: Empon-empon petani hutan dibeli KLHK untuk disalurkan ke tenaga medis

Baca juga: KLHK lakukan penghematan anggaran Rp200 miliar antisipasi COVID-19

Baca juga: Pemanfaatan cuka kayu dan bambu sebagai disinfektan cegah COVID-19


Selain itu, ia menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mengalami perubahan, di mana anggaran kementeriannya mengalami penghematan anggaran sebesar Rp1,58 triliun.

"Selanjutnya, secara simultan dilakukan refocusing dengan penghematan berdasarkan Perpres 54 Tahun 2020," ujar Siti.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta agar KLHK memperhatikan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dan pelaku usaha baik di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

"Saya minta agar bantuan dapat difokuskan untuk petugas lapangan di bidang LHK, termasuk Masyarakat Peduli Api, Manggala Agni, petugas sampah dan lain-lain," ujar Sudin.

Sudin juga meminta agar para pelaku usaha kehutanan dapat berkontribusi melalui bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD).*

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020