Kebijakan Presiden Jokowi harus ditindaklanjuti sampai ke jajaran pemerintahan di tingkat bawah
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR Irwan menginginkan pemerintah benar-benar memastikan bahwa kebijakan larangan mudik dilaksanakan hingga ke tingkat paling bawah guna mengatasi penyebaran COVID-19.

"Kebijakan Presiden Jokowi harus ditindaklanjuti sampai ke jajaran pemerintahan di tingkat bawah," kata Irwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, perintah Presiden ini harus dikontrol oleh jajaran kementerian terkait khususnya Kemenhub.

Baca juga: Polda Metro Jaya pantau "jalan tikus" terkait larangan mudik

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengutarakan harapannya agar kebijakan larangan mudik dijalankan secara konsisten dan ditindaklanjuti jajaran pemerintahan di bawah guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Ia juga mengingatkan banyaknya implikasi dari pelarangan mudik sehingga akses transportasi baik di darat, laut maupun udara harus benar-benar diawasi.

"Kalau sudah pelarangan mudik, maka akses darat, laut dan udara di luar angkutan logistik dan yang dikecualikan lainnya ya harus ditutup dari Jakarta," ucapnya.

Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang mudik karena sudah resmi dilarang.

“Sanksi ada dua skenario besar, sebenarnya sanksi yang sekarang kalau tanggal 24 sampai 7 Mei itu putar balik. Apakah perlu sanksi tegas, kalau sampai 7 Mei orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu ada saksi yang tegas. Kita berharap 24 April-7 Mei tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kita monitor,” kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfanssyah, Rabu (22/4/2020).

Namun, saat ini payung hukum dalam bentuk permenhub masih disiapkan serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pelaksanaannya.

Sigit menambahkan pengawasan juga harus dilakukan di angkutan barang karena meskipun diperbolehkan harus dicek apakah benar-benar membawa barang atau orang.

Selain itu, menurut dia, yang seringkali luput dari pengawasan adalah sepeda motor yang bisa melintas melalui jalan-jalan alternatif dan tidak melalui jalan tol.

Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menunggu regulasi terkait pelarangan mudik yang sudah resmi diberlakukan oleh pemerintah.

"Arahan dari pemerintah tidak ada penutupan jalan tol, yang ada ialah pembatasan. Memang hingga saat ini kami masih menunggu terkait dengan dasar hukum maupun regulasinya," ujar Division Head Regional Jasa Marga Metropolitan Tollroad Reza Febriano.

Reza mengatakan untuk teknisnya Jasa Marga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan maupun Korlantas Polri dalam rangka melakukan pembatasan di ruas-ruas jalan tol.

Baca juga: Kemenhub: tidak ada penutupan jalan selama pelarangan mudik
Baca juga: Operasi Ketupat 2020 digelar lebih awal kawal larangan mudik

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020