kegiatan ibadah di bulan Ramadhan, agar mengacu kepada arahan dari pemerintah pusat serta aturan dalam pelaksanaan PSBB
Bogor (ANTARA) - Warga Kota Bogor diimbau untuk sementara ini jangan menggunakan masjid untuk kegiatan shalat berjamaah maupun ibadah lainnya pada bulan Ramadhan ini, untuk menekan penularan virus corona (COVID-19).

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, menyampaikan imbauan tersebut melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Kamis.

"Bulan Ramadhan tahun ini berbada dengan Ramadhan pada tahun-tahun sebelumnya. Bulan Ramadhan tahun ini ada pandemi COVID-19, jadi situasinya darurat. Hal ini perlu dipahami dan disikapi bersama, untuk kebaikan bersama," katanya.

Menurut Dedie, untuk kegiatan ibadah di bulan Ramadhan, agar mengacu kepada arahan dari pemerintah pusat serta aturan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor, yakni mematuhi aturan menjaga jarak fisik dan melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing.

Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Majelis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama (MUI dan FKUB), kata dia, juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang isinya meminta warga Kota Bogor untuk sementara tidak melakukan kegiatan ibadah di rumah ibadah, baik masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya.

"Penerapannya, agar warga Kota Bogor untuk sementara menjalankan kegiatan shalat berjamaah dan ibadah lainnya di kediamannya masing-masing," katanya.

Dedie menjelaskan, imbauan untuk sementara belum menggunakan rumah ibadah ini tujuannya untuk memperkecil penularan COVID-19.

Baca juga: Pemkot Bogor berikan insentif penundaan dan diskon pajak

Baca juga: Seniman Sunda gelar "cucurak" saat pandemi COVID-19

Baca juga: Kasus positif COVID-19 melonjak drastis di Kabupaten Bogor saat PSBB


"Kalau beribadah bersama di rumah ibadah, itu jemaahnya ada anak-anak, pemuda, dewasa, dan ada juga usia lanjut. Kita tidak tahu apakah yang usia lanjut memiliki penyakit bawaan dan yang muda apakah sehat atau carier, sehingga berpotensi dapat terjadi penularan," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda serta MUI dan FKUB, berupaya semaksimal mungkin agar warga Kota Bogor untuk sementara tidak menggunakan rumah ibadah untuk tempat beribadah bersama.

Dedie berharap, pandemi COVID-19 bisa segera berakhir, sehingga aturan SKB itu dapat direvisi. "Insya Allah kalau kita sabar, ikhlas, dan disiplin, maka kita harapkan pada 1 Syawal 1441 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 Mei 2020, kita bisa melaksanakan Sholat Ied bersama, menyambut hari kemenangan," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020