Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan aktif dalam pengawasan anggaran penanganan COVID-19 yang nilainya sangat besar yaitu sebesar Rp405,1 triliun.

"KPK harus berperan aktif melakukan pengawasan. Seperti kita ketahui jumlah anggaran penanganan COVID-19 yang telah dianggarkan pemerintah sangat besar yaitu mencapai Rp 405 Triliun," kata Herman dalam keterangannya sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK fokus awasi anggaran kesehatan-jaring pengaman sosial COVID-19

Herman menilai agar KPK tidak hanya fokus pada penindakan setelah terjadi kesalahan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 namun harus fokus pada pengawasan.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan koordinasi antara KPK dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus diperkuat agar alokasi dan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 bisa dimonitor sejak awal.

"KPK juga harus memetakan dan mengantisipasi titik-titik yang rawan terjadi penyelewengan, korupsi, kolusi, nepotisme, hingga konflik kepentingan terkait penggunaan anggaran penanganan COVID-19," ujarnya.

Herman juga berharap KPK memperkuat sinergi dan koordinasi dengan lembaga negara lainnya terkait pemberantasan korupsi, tidak hanya dengan Kepolisian dan Kejaksaan tetapi juga LKPP, BPK, dan BPKP. Dia menilai pemberantasan korupsi tentu tidak bisa dilakukan sendiri, butuh kerjasama yang sinergis antara sesama lembaga penegak hukum

Herman meyakini lembaga penegak hukum di Indonesia termasuk KPK, memiliki infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyelewengan anggaran COVID-19 yang mencapai ratusan triliun tersebut.

"Tentu akan lebih baik bila terbangun kerjasama yang kuat dan efektif di antara mereka," katanya.

Baca juga: Firli sebut tersangka dihadirkan saat konferensi pers untuk keadilan

Selain itu, dia menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, lembaga itu berkomitmen untuk fokus pada upaya pencegahan sehingga langkah-langkah antisipatif dalam mengawasi penggunaan anggaran COVID-19 merupakan momentum untuk membuktikan komitmen tersebut sekaligus menjawab keraguan publik.

Menurut dia, Komisi III DPR mendukung setiap upaya yang dilakukan KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.

Baca juga: Pasca-COVID, Indef perkirakan perekonomian kembali pulih pada 2021

Baca juga: Menteri Sosial minta pengurus RT/RW kawal penyaluran bantuan sosial

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020